Suara.com - Anggota sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata menegaskan pihaknya tidak berwenang mengadili materi putusan hakim Mahkamah Agung yang menghapus batas usia calon kepada daerah.
Menurut Mukti, pihaknya hanya berwenang untuk menangani perkara berkenaan dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim.
"KY kembali menegaskan bahwa KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," kata Mukti saat dihubungi Suara.com, Selasa (4/6/2024).
"KY tidak berwenang untuk memeriksa materi terkait pertimbangan putusan," tambah dia.
Menurut Mukti, pihaknya akan menindaklanjuti laporan perihal tiga hakim MA yang memerintahkan agar aturan soal batas usia calon kepala daerah dihapus dengan basis kecukupan bukti dan informasi.
"Jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, KY akan memeriksa hakim terlapor yang nantinya diputuskan dalam sidang pleno apakah terbukti atau tidak terbukti melanggar kode etik," ujar Mukti.
Sebelumnya, tiga hakim MA yang memutus memerintahkan penghapusan aturan batas usia calon kepala daerah diadukan ke KY. Pelapor yang mengadukan hakim MA ke KY itu adalah Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi).
"Tujuan kami ke KY adalah melaporkan tiga hakim yang kemarin membuat putusan yang sangat janggal dan mencederai masyarakat, yaitu Yodi Martono Wahyunadi, Yulius, dan Cerah Bangun," kata Direktur Gradasi, Abdul Hakim, di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Baca Juga: Kaesang Pilih Maju Pilgub DKI Jakarta: Mungkin Duet Sama Pak Anies Ya!
Putusan Kilat
Ia menyebutkan tiga alasan pihaknya mengajukan laporan ke KY. Alasan pertama adalah menurut mereka, proses pemeriksaan oleh MA dilakukan dalam waktu yang sangat singkat dan terkesan terburu-buru.
"Waktu pemeriksaan hingga keputusan hanya tiga hari. Ini kami duga terkesan terburu-buru. Pada umumnya, kalau kita melihat kajian pengujian di MA itu menurut kajian PSHK putusan butuh waktu sekitar 6 bulan dan/atau 50 bulan. Ada apa kok secepat ini? Ini patut kami curigai," ucap dia.
Alasan kedua adalah pihaknya menilai putusan itu terkesan diprioritaskan.
"Kalau kita yang uji di lapangan, biasanya praktiknya lama. (Putusan) ini seperti diprioritaskan. Pertanyaan kita, kenapa diprioritaskan? Untuk siapa?" ujarnya.
Alasan terakhir adalah menurut mereka, putusan tersebut problematik karena batasan minimal usia kepala daerah ditetapkan ketika sejak menjadi calon, bukan sejak dilantik.
Berita Terkait
-
KY: Laporan Soal Batas Usia Cakada Masih Didalami Tim Waskim
-
Harta Ridwan Kamil dan 5 Bacalon Gubernur Jakarta: Siapa Paling Miskin dan Banyak Utang?
-
Resmi Usung Mujiyono Maju Pilkada Jakarta 2024, Demokrat: Nomor Satu atau Dua Tak Masalah, Asal...
-
Rekomendasi Final, Berikut Daftar 35 Kandidat Jagoan PKB di Pilkada 2024!
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!