Suara.com - Muhammad dan Abdullah dituntut hukuman mati atas kasus peredaran narkoba jenis sabu sebesar 34 kilogram. Tuntutan hukaman mati kepada dua terdakwa ituj dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen pada Selasa (4/6/2024).
"Ada dua terdakwa narkotika dituntut dengan pidana atau hukuman mati. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total 34 kilogram," ujarKepala Kejari Bireuen Munawal Hadi seperti dikutip dari Antara, Selasa.
Sebelumnya, Muhammad dan Abdullah ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai di Kabupaten Bireuen pada 29 November 2023 lalu. Barang narkoba tersebut diperoleh para terdakwa dari perairan Selat Malaka dan kemudian dikubur di rumah mereka.
Munawal mengatakan JPU menuntut kedua terdakwa itu karena dinillai bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tuntutan tersebut sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis yang dibacakan pada persidangan berikutnya.
"Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen melanjutkan persidangan pada Selasa (11/6) dengan agenda mendengarkan pembelaan kedua terdakwa," kata Munawal Hadi. (Antara)
Berita Terkait
-
Modus Baru Kaleng Susu Isi Sabu, Belasan Kilogram Narkoba Diedarkan dari Malaysia ke Kaltara!
-
Dicurigai Sahroni DPR Ada Permainan karena Tak Terekspose, Kasus 100 Kg Sabu di Jatim Ternyata Sudah Diungkap BNN
-
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 36 Kg Sabu Dalam Bungkus Kopi Asal Amerika, Satu Orang Jadi Tersangka
-
Gegara Dikasih Tetangganya Air Sabu, Balita di Samarinda Kini Direhab di BNNP Kaltim
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan