Suara.com - Putri terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita mengakui dibelikan jaket dengan harga Rp46 juta oleh ayahnya. Namun, dia juga mengaku tak mengetahui sumber uang yang dipakai SYL untuk pembelian jaket tersebut.
Hal itu disampaikan Thita saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa Mantan Menteri Pertanian SYL, Mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
"Pembayaran jaket Rp46 juta 300 ribu. Ibu tahu soal ini?" cecar jaksa ke putri SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
"Kalau jaket itu dibelikan ayah saya," jawab Thita.
Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun mengambil alih pertanyaan dari jaksa KPK ke Thita. Hakim menegaskan soal kebenaran atau tidaknya Thita pernah dibelikan jaket seharga puluhan juta dari SYL.
"Saya ambil alih pertanyaannya ya. Maaf, pertanyaannya saya ambil alih. Ini kan saudara sudah melihat tabel yang disampaikan, ini tabel ini dibuat oleh orang Kementan untuk kepentingan pribadi saudara. Kepentingan pribadi saudara seperti tadi pembelian jaket, memang ada itu?," tanya hakim Rianto.
"Ada," jawab Thita.
"Jaket itu ada dan saudara tahu itu harganya seperti itu?," lanjut Rianto
"Iya," sahut Thita.
Anggota DPR RI dari fraksi Partai Nasdem itu menjelaskan bahwa jaket tersebut memang dibelikan oleh ayahnya, SYL. Namun, Thita tidak tahu soal pembayaran atau bahkan ada orang lain yang membayar jaket mahal tersebut.
"Dan sepengetahuan saudara yang membayar saudara adalah?" ucap Rianto.
"Bapak," timpal Thita.
"Ayah saudara. Apakah saudara mengetahui bahwa ayah saudara menyuruh orang lain untuk membayar ini?," tambah Rianto.
"Saya tidak tahu," balas Thita.
Dakwaan Kasus SYL
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Putri SYL Tepis Minta Duit Kementan buat Skin Care, Thita Ngaku Cuma Temani Ayahnya ke Dokter Kecantikan
-
Dikirim ke Kantor NasDem, Ini Pengakuan Sahroni soal Lukisan Sudjiwo Tejo yang Dibeli SYL Rp200 Juta
-
Granita Ormas Sayap NasDem Bagi-bagi Sembako Pakai Duit Kementan, Sahroni: Pasti Semua Orang Tua Belain Anak!
-
Jatah Uang Bulanan dari Kementan Naik Pesat Terbongkar, Begini Cara SYL Bela Istri di Sidang
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?