Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur meringkus pria berinisial BS (44) setelah melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur berinisial M (8) dan SS (16). (Foto dok. Polisi)
Atas perbuatannya itu, tersangka terkena ancaman tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 e Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 20216 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliiar. Lalu, karena tersangka merupakan ayah tiri dari korban, maka dipidananya bakal ditambah sepertiga dari putusan.
Komentar
Berita Terkait
-
Menyerah usai Tampangnya Viral, Raihany Ibu Pembuat Video Asusila Anak Ternyata Cemas Dicari-cari Polisi
-
Dalami Keterlibatan Pihak Lain, HP Mama Muda yang Lecehkan Anaknya di Tangsel Diperiksa Labfor
-
Ibu Muda di Tangsel Bikin Video Asusila Anak Demi Cuan, Nasib Balita MR Kini Dititipkan di Safe House
-
7 Fakta Ibu Cabuli Anak di Tangsel, Diiming-imingi Uang Belasan Juta oleh Akun Facebook
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
Terkini
-
Ponpes Al Khoziny Luluh Lantak, Gus Yahya Sebut Puncak Gunung Es Masalah Infrastruktur, Mengapa?
-
50 Mayat Teridentifikasi, 5 Potongan Tubuh Korban Ponpes Al Khoziny jadi 'PR' Besar DVI Polri
-
Pensiun Dini PLTU Ancam Nasib Pekerja, Koaksi Desak Pemerintah Siapkan Jaring Pengaman
-
Usut Aliran Dana Pemerasan K3, KPK Periksa Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Rumondang
-
Ketakutan! Ledakan Dahsyat di SPBU Kemanggisan Jakbar Bikin Warga Kocar-kacir
-
Pengendara Mobil Gratis Masuk Tol KATARAJA, Catat Harinya!
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny, ICJR Desak Polisi Sita Aset untuk Ganti Rugi Korban, Bukan Sekadar Bukti
-
Duar! Detik-detik Mengerikan Truk Tangki BBM Terbakar di SPBU Kemanggisan Jakbar, Apa Pemicunya?
-
Bantah Harga Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Begini Kata Pasar Jaya
-
Pede Sosok "Bapak J" Mudahkan Kader Lolos ke Senayan, PSI: Sekurangnya Posisi 5 Besar