Suara.com - Habib Rizieq Shihab hari ini, Senin 10 Juni 2024 resmi bebas murni. Eks pendiri Front Pembela Islam (FPI) itu sejak 2022 berstatus bebas bersyarat.
Sebelumnya, HRS divonis bersalah dan dihukum 2 tahun penjara atas kasus pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan dan penyebaran informasi bohong.
Setelah bebas murni, HRS langsung memberikan pernyataan keras terkait tragedi KM 50. Pada video yang beredar viral di platform sosial media, HRS mengatakan akan terus memburu para pelaku KM 50.
"Dengan bebasnya saya ini tentu akan membuat saya akan melakukan penuntutat kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM50," ucap HRS seperti dikutip.
"Saya bersumpah demi Allah, saya akan kejar siapapun pihak manapun yang terlibat di pembantaian KM 50. Saya tidak peduli siapapun mereka. Saya akan kejar mereka dunia dan akhirat," tegas HRS.
HRS menjelaskan bahwa di dunia, ia akan kejar para pelaku di proses hukum baik nasional ataupun internasional.
"Kita sudah kirim berkas beberapa waktu lalu baik itu ke beberapa negara yang peduli dengan HAM," jelas HRS.
HRS Tuntut Pelaku KM 50
Sebelumnya, HRS pada video di kanal Youtube IBTV menunjukkan bukti penting mobil yang ditumpangi enam laskar sebelum tewas di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
Baca Juga: Bebas Murni Hari Ini, Kilas Balik Perjalanan Kasus Habib Rizieq Dipenjara 4 Tahun
"Mobil itu akan kita simpan dengan baik karena termasuk barang bukti otentik atas terjadinya tragedi berdarah KM 50. Termasuk fisik mobil itu akan menjadi jawaban untuk kita apa yang terjadi di peristiwa tragedi KM 50," ucap HRS.
Pemilik mobil tersebut sudah secara lisan memberikannya kepada HRS. "(Mobil) ini diberikan untuk perjuangan menegakkan keadilan. Jadi yang punya mobil ini tidak meminta mobilnya kembali," sambung HRS.
Rizieq Shihab lebih lanjut menjelaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga dan menyimpan mobil tersebut sampai digelar pengadilan HAM atas tragedi KM 50.
HRS juga menegaskan bahwa kelak suatu hari nanti Allah SWT akan membuka kejahatan dan kebiadan orang-orang zalim, pelaku penembakan enam laskar FPI.
"Saat pengadilan HAM itu nanti digelar, mobil enam syuhada ini jadi bukti penting yang tak terbantahkan. Mobil enam syuhada ini jadi bukti penting tentang kebejatan dan kejahatan serta kesadisan genk KM 50 dipimpin seorang jenderal dan melibatkan satgus Polri," ujar HRS.
"Ini sudah jadi fakta, ini sudah jadi rahasia umum, semua orang tahu. Alhamdulillah," tambah Rizieq Shihab.
Dilanjutkan HRS, mobil tersebut secara hukum menjadi bukti otentik adanya pembunuhan di luar proses hukum atau unlawfil killing yang dilakukan oleh aparat negara.
"Kalau ada aparat negara melakukan pembunuhan di luar hukum itu istilahnya unlawfil killing, itu bukan pembunuhan biasa," sambung Rizieq Shihab.
Selain unlawfil killing, HRS menyebut bahwa pembunuhan terhadap 6 laskar itu termasuk dalam extra judicial killing yakni pembunuhan di luar proses hukum/putusan pengadilan yang dilakukan aparat negara.
Tragedi KM 50
Tragedi KM 50 di Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi pada 7 Desember 2020 silam hingga kini dinilai masih penuh misteri. Dalam peristiwa tersebut, tiga polisi, yakni Ipda Elwira Priadi Z, Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yasmin Ohorella melakukan penembakan hingga mengakibatkan enam laskar FPI meninggal.
Namun, Ipda Elwira Priadi Z meninggal dunia sebelum disidangkan. Menurut surat dakwaan jaksa penuntut umum, Briptu Fikri dan Ipda Yasmin menembak karena anggota Laskar FPI yang saat itu ditangkap melawan dan mengancam keselamatan mereka.
Sebelum penembakan terjadi, mobil yang ditumpangi Laskar FPI dengan mobil yang ditumpangi polisi sempat terlibat pengejaran dan serempetan.
Saat peristiwa itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Untuk menyelidiki dan menginvestigasi kasus tersebut dibentuk tim khusus (Timsus) pencari fakta yang terdiri dari 30 personel untuk menyelidiki peristiwa itu.
Sambo menugaskan Hendra untuk memimpin Timsus pencari fakta Divpropam Polri terkait peristiwa Km 50.
Timsus itu diperintahkan melakukan penyelidikan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) anggota Polri dan peristiwa penembakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yasmin Ohorella ditetapkan sebagai tersangka dan diajukan ke persidangan.
Dari hasil putusan sidang, kedua polisi itu didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya terbukti bersalah karena telah melakukan penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.
Namun, keduanya tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran karena perbuatan terdakwa dinilai sebagai tindakan pembelaan.
Berita Terkait
-
Bebas Murni Hari Ini, Kilas Balik Perjalanan Kasus Habib Rizieq Dipenjara 4 Tahun
-
Carut-Marut Kebijakan Pemerintah, Netizen sampai Rindukan Habib Rizieq: Kangen Beliau...
-
Tidak Punya Jagoan, FPI Tak Akan Gelar Ijtimak Ulama Jelang Pilkada DKI 2024
-
FPI 'Ancam' Ahok Jika Maju Pilkada Sumut: Kita Ajak Warga Tak Mendukungnya
-
52 Tahun Hidup, Ini 5 Kontroversi Ahmad Dhani: Sebut K-Pop Wabah, Berurusan dengan FPI
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
Terkini
-
Tergiur Uang Haram, Kopda FH Rela Jadi 'Makelar' Pembunuhan, Dibayar Berapa?
-
Kopda FH, Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ternyata Sudah Desersi dari Satuan
-
Terbongkar! Oknum TNI Jadi Perantara Penculikan dan Pembunuhan Sadis Kacab Bank BUMN, Kini Ditahan
-
Misteri 'Perintah Maut' untuk Kopda FH: TNI Irit Bicara Soal Dalang di Balik Pembunuhan Kacab Bank
-
Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
-
Gubernur Bobby Nasution Beri Pesan ke Pendawa Indonesia: "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?