Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, menyampaikan titik lemah mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurutnya, sisi lemah LKHPN lantaran tak ada sanksi tegas kepada pejabat negara yang tidak benar menyetorkan harta kekayaannya ke KPK.
Hal itu disampaikan Alexander Marwata dalam Rapat bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
"Nah sampai sekarang LHKPN itu masih ada kelemahan bapak-ibu sekalian, karena enggak ada sanksi, kalau isi enggak benar itu enggak ada sanksi," katanya.
Menurutnya, adanya LHKPN hanya sebatas memenuhi administratif saja. Ia juga menyebut belum tentu LHKPN yang disampaikan benar-benar adanya.
"Saya lihat, mungkin hanya sebatas memenuhi persyaratan administratif. Tetapi apakah laporan itu benar atau tidak? Itu mungkin perlu diteliti lebih lanjut," ungkapnya.
Ia lantas mengusulkan soal hukuman bagi pejabat yang tak benar melaporkan LHKPN, yakni bisa dengan tak dilantik ketika akan menduduki satu jabatan. Misalnya menjadi anggota DPR atau anggota DPD.
"Saya pikir kalau ada administratif kalau LHKPN tidak benar, mungkin enggak jadi dilanti atau dilantik atau gimana lah, saya enggak tahu. Supaya apa? Ini untuk mendorong integritas dari teman-teman anggota DPR, DPRD dan penyelenggara negara yang lain," katanya.
"Harus didorong supaya pelaporan LHKPN ini ada sanksinya meskipun tidak pidana tetapi administratif," sambungnya.
Berita Terkait
-
Minta Tambah Anggaran ke DPR Rp117 Miliar, Dalih KPK Mau Genjot Sejumlah Progam Ini Tahun Depan
-
Diadukan Hasto PDIP ke Dewas, Yudi Purnomo Ungkap Nyali AKBP Rossa Purbo Bongkar Kasus Kakap: Penyidik Terbaik KPK
-
Santai Gubris Perlawanan Balik Sekjen PDIP, KPK Ngotot Penyitaan HP Hasto Kristiyanto Sesuai SOP!
-
Lawan Balik usai HP Disita Penyidik KPK, Hasto PDIP Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel Hari Ini
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar