Suara.com - Polisi meringkus tersangka pemerasan terhadap Youtuber Ria Yunita alias Ria Ricis. Diketahui tersangka berinisial AP (29), berstatus pengangguran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan motof tersangka melakukan peretasan dan memeras korban yakni ekonomi.
“Tersangka tidak bekerja. Sementara motifnya ekonomi dimana untuk tersangka AP ini modus operandi yang dilakukan adalah melakukan akses ilegal meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor,” kata Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/6/2024).
Usai meretas korban kata Ade Safri, tersangka kemudian mengancam Ria Ricis melalui media elektronik kepada korbannya yang dilakukan melalui menejer dan asisten Ria Ricis senilai Rp300 juta.
“Tersangka meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp 300 juta terhadap tersangka,” jelasnya.
Saat disinggung keterkaitan antara tersangka AP dengan Ria Ricis, lanjut Ade Safri, masih dalam penyelidikan.
“Penyidikan masih terus berlangsung, nanti akan kita update perkembangannya,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebuah ponsel merk Oppo A5, yang dipergunakan tersangka dalam melakukan pemerasan terhadap Ria Ricis.
“Jadi tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui 2 nomor HP dengan satu unit HP yang digunakan,” kata Ade Safri.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Sebar Foto Ria Ricis Berbaju Minim
Ade Safri menambahkan, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 3 buah akun media sosial milik tersangka AP yang dibuat oleh dirinya sendiri.
Adapun ketiga akun tersebut yakni akun Instagram dengan nama pengganti @mpanlicious, kemudian akun X dengan nama @howaboutmessies. Lalu akun TikTok dengan nama @riyunyun4.
“Kita melakukan penyitaan terhadap 3 buah akun email milik tersangka AP,” ucapnya.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat 2 UU No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 45 dan atau pasal 30 ayat 2 juncto pasal 46 dan atau pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara, dan. atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar.
Ria Ricis sebelumnya mendapatkan ancaman dari dua nomor Whatsapp tidak dikenal. Pelaku meminta uang senilai Rp300 juta, agar data pribadi milik Ria Ricis tidak disebarkan ke publik.
“Korban menerima ancaman melalui WA dari 2 nomor HP dan si pengancam ini meminta uang Rp300 juta agar dikirim ke nomor rekening atas nama Jacky. Ini lah yang terus didalami 2 nomor hp dan satu rekening bank swasta atas nama Jacky,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa.
Berita Terkait
-
Terungkap Motif Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Rp300 Juta Ria Ricis
-
Minta Uang Rp 300 Juta, Pengancam Ria Ricis Tak Berkutik Diringkus Polisi Di Rumahnya
-
Deretan Kontroversi Ria Ricis, YouTuber Dapat Ancaman Disebar Video Pribadinya
-
Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Sebar Foto Ria Ricis Berbaju Minim
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat