Suara.com - Perseteruan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada penyidik KPK makin memanas. Serangan balik Hasto PDIP kepada penyidik antirasuah itu juga bertubi-tubi.
Tak cuma dilaporkan ke Dewas KPK, tim hukum PDIP bakal mempolisikan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti. Rencananya, pelaporan itu akan dilakukan kubu Hasto ke Polda Metro Jaya, Kamis (13/6/2024) hari ini.
Ancaman pemolisian terhadap AKPB Rossa Purbo itu setelah barang bawaan seperti catatan dan ponsel pribadi ketika elite PDIP itu menjalani pemeriksaan terkait kasus buronan Harun Masiku pada Senin (10/6) lalu. Barang bawaan Hasto disita penyidik KPK saat dipegang oleh sang asisten, Kusnadi.
Rencana pelaporan terhadap penyidik Rossa Purbo itu diungkapkan oleh Jubir DPP PDIP Chico Hakim pada Rabu kemarin.
"Terkait dengan perampasan barang-barang dari saudara Kusnadi (Staf Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto) oleh AKBP Rossa Purbo Bekti (Penyidik KPK), Tim Hukum DPP PDI Perjuangan akan melaporkan Rossa ke Polda Metro Jaya besok (13/6/2024)," beber Chico Hakim kepada Suara.com, kemarin.
Chico Hakim mengungkapkan salah satu barang yang disita penyidik KPK dari tangan asisten Hasto adalah dokumen penting milik partainya yang bersifat rahasia. Pasalnya, dokumen PDIP yang disita itu salah satunya berisi soal strategi-strategi pemenangan jelang pelaksnaan Pilkada 2024 pada November mendatang.
Dia pun mencurigai jika tindakan penyitaan penyidik KPK itu sudah mengarah kepada intervensi politik untuk menjegal partainya.
"Kami dari PDI Perjuangan menduga kesewenang-wenangan yang dilakukan Rossa bukanlah keteledoran namun adalah perbuatan yang disengaja untuk mengintimidasi, dan merepresi sosok-sosok yang menyimbolkan PDI Perjuangan," katanya.
"Sulit pula bagi kami untuk tidak menaruh curiga bahwa ada kekuatan lain (bukan KPK) di belakang Rossa, sehingga yang bersangkutan sampai begitu berani melakukan hal-hal yang di luar prosedur, bahkan dapat diindikasikan melawan hukum," imbuhnya.
Baca Juga: Sebut Penyidik KPK Sudah Sesuai SOP Sita HP Hasto PDIP, Ketua Dewas: Ada Surat Perintahnya
Dia pun menganggap jika tindakan AKPB Rossa Purbo itu telah menjatuhh maruah KPK yang menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi.
"Kami beranggapan perilaku Rossa justru mencoreng nama KPK sebagai sebuah institusi yang diharapkan menjadi pelopor dalam penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.
Pengakuan Staf Hasto
Sebelumnya, Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengaku jika barang pribadinya berupa buku tabungan turut disita secara paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Kompol Rossa Purbo Bekti.
Hal itu disampaikan Kusnadi usai membuat aduan terhadap tindakan kesewenang-wenangan Kompol Rossa ke Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
"Ada, ATM sama buku tabungan yang isinya juga enggak seberapa, enggak ada Rp1 juta," kata Kusnadi menjawab awak media, Rabu (12/6).
Penyitaan Diklaim buat Tangkap Buronan Harun Masiku
Terungkap alasan di balik penyidik KPK menyita ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ternyata alasan penyitaan ponsel itu untuk melacak eks caleg PDIP, Harun Masiku yang kini sudah buron selama 4 tahun.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, setelah disita, penyidik KPK sedang mendalami isi ponsel Hasto Kristiyanto demi bisa menangkap buronan Harun Masiku yang berstatus tersangka kasus korupsi.
"Penyidik akan mendalami dari penyitaan alat komunikasi tersebut, yang tentu keterangan-keterangan di dalamnya dibutuhkan dalam proses pemeriksaan dalam perkara ini," ujar Budi dikutip dari Antara, Rabu (12/6/2024).
Namun, Budi mengaku tidak bisa memberikan komentar soal apa saja temuan penyidik KPK dalam ponsel milik Hasto tersebut. Namun, dia menegaskan tim penyidik KPK tidak pernah berhenti mengumpulkan berbagai informasi dan petunjuk tentang pencarian Harun Masiku.
"Tim penyidik tentu akan mengoptimalkan berbagai cara untuk mendapatkan informasi dan keterangan yang dibutuhkan sehingga pemeriksaan dalam perkara ini ataupun dalam konteks pencarian salah satu DPO pada perkara ini juga kemudian bisa membuahkan hasil," ujarnya.
Berita Terkait
-
Sebut Penyidik KPK Sudah Sesuai SOP Sita HP Hasto PDIP, Ketua Dewas: Ada Surat Perintahnya
-
Bikin Hasto PDIP Gerah, Mustahil Penyidik KPK Sekaliber AKPB Rossa Purbo Asal-asalan Sita HP, Pasti Alasannya Kuat!
-
Dalih Demi Tangkap Buronan Harun Masiku, Apa Saja Temuan Penyidik KPK soal Isi Ponsel Hasto PDIP?
-
Ogah Pusing Dilaporkan Kubu Hasto PDIP, KPK Yakin Dewas Dukung Pemberantasan Korupsi
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut