Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pemberantasan judi online dan pinjaman daring atau pinjol harus dilakukan secara komprehensif karena adanya indikasi satu aliran keuangan.
Dia menilai kejahatan judi online dan pinjaman online saling berkaitan, layaknya saudara kandung.
"Kan saya sudah pernah bilang berkali-kali judi online sama pinjaman online ilegal ini adik-kakak. Saudara kandung ini," kata Budi Arie saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Budi menjelaskan bahwa pihaknya yang juga tergabung dalam Satgas Pemberantasan Judi Online juga akan bekerja sama dengan semua pihak untuk memberantas pinjaman online.
"Kita pokoknya ini memastikan pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal ini memang harus komprehensif. Enggak bisa separo-separo, harus semua lini bekerja bersama," ucap Budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi transaksi judi online melalui pinjaman online.
PPATK menyebutkan bahwa pencairan dana dari peer to peer lending atau pinjaman online masuk ke rekening bank nasabah, sehingga bercampur dengan dana lainnya.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menyampaikan telah memblokir 824 entitas ilegal selama periode April-Mei 2024.
Dari total jumlah tersebut, sebanyak 654 di antaranya merupakan entitas pinjaman daring (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Baca Juga: Menko PMK: Banyak Keluarga Miskin Baru Akibat Judi Online Masuk Daftar Penerima Bansos
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang secara resmi akan dibentuk oleh Presiden, telah menutup lebih dari 2,1 juta situs judi online. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Menko PMK: Banyak Keluarga Miskin Baru Akibat Judi Online Masuk Daftar Penerima Bansos
-
Pembentukan Satgas Judi Online Lamban, Menkominfo Sebut Tinggal Tunggu Restu Jokowi
-
Isu Reshuffle Kabinet Kembali Mencuat, Budi Arie Singgung Pertemuan Jokowi Dengan Ketum Parpol Mei Lalu
-
Santai Relawan Pro Jokowi Codong Dukung RK di Pilkada Jakarta, Kaesang Tetap Ingin Duet Bareng Anies?
-
Ancaman Wabah Gambling Disorder di Balik Kasus Polwan Bakar Suami
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Pagar Masih dari Bambu, Gibran Janjikan Revitalisasi Sekolah untuk Wilayah 3T
-
Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum
-
Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun
-
Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!
-
Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata
-
Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!
-
Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan
-
KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus
-
Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi