Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI fraksi PKS, Sukamta, mengatakan pemerintah sebenarnya sudah punya modal kuat untuk memberantas persoalan judi online. Hal itu dengan adanya aturan dalam Undang-Undang ITE yang semakin powerfull.
Aturan UU ITE yang dimaksud yakni Pasal 42 c dimana penyelenggra sistem elektronik diwajibkan untuk melakukan sensor dengan menggunakan teknologi yang ada.
"Apakah itu dengan robot atau dengan algoritma untuk melakukan swasensor terhadap seluruh konten yang berisikan dua hal. Satu judi online dua porno. Bagi yang melanggar ini dikenakan pidana dikenakan sanksi mulai dari sanksi teguran administratif sampai denda sampai pidana," kata Sukamta dalam diskusi yang digelar secara daring, Sabtu (15/6/2024).
Dengan adanya aturan itu, menurut Sukamta sudah cukup untuk memberantas judi online. Apalagi, aturan itu baru saja disahkan oleh DPR RI.
"Menurut saya itu pasal yang sangat power full untuk memberantas judol kalau mau, dan itu sudah diterapkan UU ITE baru itu sudah disahkan," ungkapnya.
Kendati begitu, ia mengaku heran kasus judi online malah meningkat padahal pemerintah sudah memiliki aturan tegas untuk melakukan penindakan.
"Kenapa sekarang justru UU ITE diterapkan judol volumenya naik semua orang teriak kalau kita nonton siaran sepak bola siaran olahraga chanelnya judol sponsor judol dan itu dibiarin," katanya.
"Jadi kalau itu yang terjadi pejabat eh judol naik PPATK bilang volumenya naik, jadi yang gak kerja siapa? Kenapa hanya teriak-teriak punya kewenangan punya kekuasaan," sambungnya.
Untuk itu, ia mengingatkan agar para pejabat tak hanya koar-koar. Pasalnya sudah ada aturan yang tegas.
Baca Juga: Transaksi Mencurigakan Rp 600 Triliun, PPATK Telah Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi Online
"Kenapa teriak gitu? Kenapa teriaknya baru sekarang? Menurut saya ini nggak bener, Pejabat jangan teriak teriak gitu loh anda diberikan kewenangan oleh UU saya ikut memeruangkan UU 8 bulan," pungkasnya.
Keppres Jokowi
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Satgas itu dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Sabtu, pembentukan Satgas itu terbit pada 14 Juni 2024.
Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.
Berita Terkait
-
Singgung Menkominfo, Legislator PKS Heran Kenapa Pemerintah Baru Ribut soal Judi Online Sekarang
-
Transaksi Mencurigakan Rp 600 Triliun, PPATK Telah Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi Online
-
Karyawan Bank di Maluku Tilap Dana Rp 1,5 Miliar Titipan BI untuk Judi Online
-
Menteri PMK: Orang Miskin karena Judi Online Jadi Tanggung Jawab Negara
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?