Suara.com - Tim Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku meringkus seorang karyawan di salah satu bank berinisial ES alias Edi. Dia diduga melakukan penggelapan dana sekitar Rp1,5 miliar untuk bermain judi online.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Maluku setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak 14 Maret 2024.
“Perbuatan pelaku ini dimulai dari Desember 2022 sampai dengan Desember 2023 selama setahun," kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujrah Soumena, di Ambon, Sabtu (15/6/2024).
Hujrah menuturkan kasus ini berawal saat Bank Indonesia menitipkan uang sebesar Rp1,5 miliar pada Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namlea.
Penitipan uang tersebut berlangsung pada Desember 2022. Sejak dititipkan, kata Hujrah, pelaku kemudian melakukan penarikan secara bertahap dengan jumlah yang ditarik bervariasi hingga Desember 2023.
Dia menjelaskan setiap bulan pelaku melakukan penarikan dengan jumlah berbeda-beda, seperti Rp100 juta, Rp200 juta hingga uang titipan BI itu sebesar Rp1,5 miliar habis. Selama kurun waktu setahun, pelaku membuat pencatatan palsu.
"Perbuatan pelaku ini melakukan pencatatan dan register, kemudian diedit lagi ke sistem Bank Maluku Cabang Namlea, sehingga seakan-akan uang itu masih ada. Setelah dicek Rp 1,5 miliar itu sudah habis," ungkapnya.
Hujtah mengatakan pelaku kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada petugas, ES mengaku sebagian besar uang tersebut habis dipakai bermain judi online. Sementara sebagian lainnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Nggak Ada Ampun, Panglima TNI Bakal Pecat Prajurit Yang Terlibat Judi Online
"Uang tersebut oleh Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namlea sudah dipulihkan kembali, sehingga status uang milik Bank Indonesia itu telah normal," terangnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pelaku diamankan di ruang tahanan Polda Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama lima belas tahun," ucap Hujrah. (Antara)
Berita Terkait
-
Terbitkan Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online, Jokowi Tunjuk Menko Polhukam Jadi Ketua
-
Bersih-bersih Internal, Polres Anambas Razia HP Anggota Cegah Judi Online
-
Panglima TNI Akan Pecat Anggota Terlibat Judi Online, Termasuk Oknum yang Gelapkan Dana Kesatuan untuk Judol?
-
Nggak Ada Ampun, Panglima TNI Bakal Pecat Prajurit Yang Terlibat Judi Online
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Mayoritas Wilayah Indonesia pada Jumat
-
H+5 Lebaran: Arus Balik Cianjur Masih Padat Merayap, Motor Mendominasi Jalur Puncak!
-
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
-
Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar
-
Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak
-
Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris
-
Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung
-
Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg
-
Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber
-
Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M