Suara.com - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN akan diuji ke publik.
Sebelum dilakukan uji publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan diskusi dengan para pakar untuk menghimpun masukan, pengayaan materi dan perspektif substansi RPP Manajemen ASN secara hibrida di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
“Masukan dan tanggapan dari berbagai pemangku kepentingan kita perlukan untuk pengayaan substansi sebagai bagian dari uji publik RPP Manajemen ASN, agar PP yang dihasilkan nanti jauh lebih komprehensif lagi,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Abdul Hakim mengungkapkan terdapat 10 pokok-pokok pengaturan dalam RPP Manajemen ASN. Pokok-pokok pengaturan tersebut antara lain Penguatan Azas, Nilai, Kode Etik, dan Perilaku; Jenis dan Kedudukan ASN; Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi; Resiprokal Jabatan ASN, TNI, dan Polri; Pengembangan Karier dan Talenta; Perencanaan Kebutuhan dan Pengadaan; Jabatan ASN; Digitalisasi Manajemen ASN; Pengelolaan Kinerja; serta Sistem Penghargaan dan Pengakuan. Hakim menyampaikan bahwa pemerintah sudah melakukan rangkaian pembahasan Panitia Antar Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) Penyusunan RPP Manajemen ASN.
“Selanjutnya akan dilakukan uji publik dengan mengundang stakeholders dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan asosiasi pemerintah kabupaten/kota,” jelas Hakim.
Pengayaan substansi RPP Manajemen ASN kali ini menghimpun saran dan masukan dari Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN), akademisi, dan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN). Hadir pada pembahasan tersebut Ketua TIRBN Soni Sumarsono serta para anggota TIRBN yaitu Eva Sundari, Budi Setiyono, serta Wila Supriadi.
Ketua TIRBN Soni Sumarsono menyoroti terkait digitalisasi manajemen ASN. Ia menyoroti sejauh mana Manajemen ASN yang baru akan mampu mengintegrasikan, mensimplifikasikan atau mensikronkan puluhan ribu aplikasi di instansi pusat dan daerah menjadi satu kesatuan.
“Tim sepakat merekomendasikan harus ada simplifikasi dalam bentuk integrasi atau sinkronikasi dalam kesatuan sistem SmartASN. Jadi digitalisasi harus kita sikapi dengan bijak dalam konsep manajemen ASN ini,” imbuh Soni.
Lanjutnya dikatakan, isu permasalahan tenaga honorer harus disikapi secara bijak mengingat akan adanya transisi kepemimpinan nasional sehingga perlu diantisipasi baik dari isi maupun konsep Manajemen ASN. Anggota TIRBN Eva Sundari pun menilai dalam penataan tenaga non-ASN dilakukan identifikasi yang komprehensif dan prioritas bagi para guru-guru honorer yang sudah lama mengabdi.
Baca Juga: Simak Aturan Penangkapan Ikan di Laut Terbaru
“Mohon identifikasinya betul-betul jelas sehingga pendidikan tidak terganggu dan penghargaan atau apresiasi kepada guru-guru honorer ini bisa diprioritaskan,” ujar Eva.
Senada dengan TIRBN, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah A. Bakir Ihsan pun menggarisbawahi terkait penataan tenaga non-ASN yang membutuhkan kolaborasi dan komitmen seluruh pihak. Hal ini demi memastikan aturan yang diterbitkan nantinya akan bisa diimplementasikan secara efektif di lapangan.
“Yang perlu kita tekankan dalam menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN ini adalah prinsip kebutuhan, bukan keinginan. Kuncinya juga ada pada political will atau komitmen pimpinan untuk memastikan aturan ini nantinya bisa jalan,” pungkas Bakir.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Eksekutif KPRBN Eko Prasojo menerangkan RPP Manajemen ASN diharapkan dapat mewujudkan transformasi dalam pemakaian sumber daya bersama yang menjamin mobilitas SDM.
Untuk mewujudkan transformasi perlu adanya keselarasan antara rencana strategis nasional, desain kelembagaan, dan desain SDM Aparatur. Ditambah dengan adanya perkembangan digital maka ruang kerja birokrasi adalah ruang kerja digital.
Jadi infrastruktur pekerjaan tidak lagi kepada kantor tetapi kepada ruang digital yang membuat struktur menjadi berkurang sehingga sumber daya bisa dipertukarkan.
“Perlu dicermati bagaimana kita menyediakan RPP ini agar mendorong transformasi SDM Aparatur yang basisnya adalah platform governance , agar ego sektoral berkurang dan dengan sendirinya kebutuhan SDM akan turun karena kita sharing resources, sehingga pencapaian outcome pembangunan nasional dilakukan secara efektif dan efisien,”jelas Eko.
Berita Terkait
-
RPP Manajemen ASN Diakselerasi, Menteri Anas: Perlu Kecermatan Agar Implementasi Kuat
-
Jokowi Resmikan GovTech Besok, Sistem Digital Pemerintah yang Diklaim Jadi Sejarah Baru
-
Jangan Tunda Lagi, KPAI Tuntut Pengesahan RPP Kesehatan Demi Masa Depan Anak Indonesia
-
Seleksi CPNS Diadakan Tiga Kali dalam Setahun, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Slepet Cak Imin: Filosofi Dwifungsi TNI/Polri Dikembalikan, Kayak Apa?
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi
-
Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat