Suara.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat atau Jabar tahap 1 sudah diumumkan Rabu, (19/6/2024) kemarin. Setelah hasil itu diumumkan, maka langkah berikutnya adalah peserta SMA, SMK, dan SLB yang dinyatakan diterima pada tahap ini harus melakukan daftar ulang. Ini dia informasi tentang jadwal hingga syarat daftar ulang PPDB Jabar 2024 tahap 1.
PPDB Jabar tahap 1 ini sendiri mencakup jalur zonasi dan afirmasi KETM untuk siswa SMA, serta jalur afirmasi KETM dan prioritas terdekat untuk siswa SMK. Calon siswa yang sudah diterima bisa segera melakukan daftar ulang hingga esok hari, tepatnya hari Kamis (20/6/2024) dan Jumat (21/6/2024).
Sebagai informasi, calon peserta didik bisa melakukan daftar ulang secara daring atau datang langsung ke sekolah tujuan. Selengkapnya simak informasi berikut ini.
Jika calon peserta didik memilih daftar ulang langsung di sekolah, maka mereka digarapkan membawa dokumen-dokumen berikut ini:
• Bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari situs PPDB ketika pendaftaran online)
• Bukti tanda diterima (cetak/print out dari situs PPDB setelah pengumuman)
• Fotokopi semua dokumen persyaratan yang telah ditentukan oleh sekolah tujuan
• Membawa dokumen persyaratan asli
Bagaimana Jika Tidak Lolos PPDB pada Tahap 1?
Calon siswa yang dinyatakan tidak diterima pada tahap pertama bisa langsung mendaftar kembali pada tahap kedua. Akan tetapi, calon peserta didik yang sudah diterima pada pilihan ketiga (swasta) dan bersedia disalurkan tidak bisa lagi mendaftarkan diri di tahap kedua.
Baca Juga: Disdik DKI Pastikan PPDB Lancar dan Tangani Keluhan Secara Cepat
Perlu diingat bahwa tahap kedua PPDB Jabar 2024 mencakup jalur perpindahan tugas dan prestasi rapor atau kejuaraan.
Jadwal PPDB Jabar 2024 Tahap 1:
• Pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB Tahap 1: 3–7 Juni 2024
• Masa sanggah verifikasi: 3–7 Juni 2024
• Pemetaan/penyaluran afirmasi KETM dan non Ekstrim: 10–12 Juni 2024
• Rapat koordinasi penyaluran KETM non Ekstrim; Rapat dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB Tahap 1; Koordinasi satuan pendidikan dengan cabang dinas: 13–14 Juni 2024
• Pengumuman PPDB Tahap 1: 19 Juni 2024
Berita Terkait
-
Disdik DKI Pastikan PPDB Lancar dan Tangani Keluhan Secara Cepat
-
Wujudkan Keadilan, Heru Budi Buat Formulasi Baru Hitungan PBB di Jakarta
-
Apa Itu PPDB? Sering Dikeluhkan Orang Tua Siswa
-
Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Daftar Sekolah SD PPDB Online 2024, Periksa Aturan Terbarunya di Sini
-
Situs PPDB Sempat Tak Bisa Diakses, Disdik DKI: Bukan Down Tapi Penumpukan
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Bantargebang Sudah Sesak, DPRD DKI Minta Pasar Jaya Percepat Pengolahan Sampah Mandiri
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Cilacap