Suara.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat atau Jabar tahap 1 sudah diumumkan Rabu, (19/6/2024) kemarin. Setelah hasil itu diumumkan, maka langkah berikutnya adalah peserta SMA, SMK, dan SLB yang dinyatakan diterima pada tahap ini harus melakukan daftar ulang. Ini dia informasi tentang jadwal hingga syarat daftar ulang PPDB Jabar 2024 tahap 1.
PPDB Jabar tahap 1 ini sendiri mencakup jalur zonasi dan afirmasi KETM untuk siswa SMA, serta jalur afirmasi KETM dan prioritas terdekat untuk siswa SMK. Calon siswa yang sudah diterima bisa segera melakukan daftar ulang hingga esok hari, tepatnya hari Kamis (20/6/2024) dan Jumat (21/6/2024).
Sebagai informasi, calon peserta didik bisa melakukan daftar ulang secara daring atau datang langsung ke sekolah tujuan. Selengkapnya simak informasi berikut ini.
Jika calon peserta didik memilih daftar ulang langsung di sekolah, maka mereka digarapkan membawa dokumen-dokumen berikut ini:
• Bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari situs PPDB ketika pendaftaran online)
• Bukti tanda diterima (cetak/print out dari situs PPDB setelah pengumuman)
• Fotokopi semua dokumen persyaratan yang telah ditentukan oleh sekolah tujuan
• Membawa dokumen persyaratan asli
Bagaimana Jika Tidak Lolos PPDB pada Tahap 1?
Calon siswa yang dinyatakan tidak diterima pada tahap pertama bisa langsung mendaftar kembali pada tahap kedua. Akan tetapi, calon peserta didik yang sudah diterima pada pilihan ketiga (swasta) dan bersedia disalurkan tidak bisa lagi mendaftarkan diri di tahap kedua.
Baca Juga: Disdik DKI Pastikan PPDB Lancar dan Tangani Keluhan Secara Cepat
Perlu diingat bahwa tahap kedua PPDB Jabar 2024 mencakup jalur perpindahan tugas dan prestasi rapor atau kejuaraan.
Jadwal PPDB Jabar 2024 Tahap 1:
• Pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB Tahap 1: 3–7 Juni 2024
• Masa sanggah verifikasi: 3–7 Juni 2024
• Pemetaan/penyaluran afirmasi KETM dan non Ekstrim: 10–12 Juni 2024
• Rapat koordinasi penyaluran KETM non Ekstrim; Rapat dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB Tahap 1; Koordinasi satuan pendidikan dengan cabang dinas: 13–14 Juni 2024
• Pengumuman PPDB Tahap 1: 19 Juni 2024
Berita Terkait
-
Disdik DKI Pastikan PPDB Lancar dan Tangani Keluhan Secara Cepat
-
Wujudkan Keadilan, Heru Budi Buat Formulasi Baru Hitungan PBB di Jakarta
-
Apa Itu PPDB? Sering Dikeluhkan Orang Tua Siswa
-
Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Daftar Sekolah SD PPDB Online 2024, Periksa Aturan Terbarunya di Sini
-
Situs PPDB Sempat Tak Bisa Diakses, Disdik DKI: Bukan Down Tapi Penumpukan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Diduga Oknum Polisi Perintah Bebaskan Pencuri Motor: Motor Kamu Ada Dua Kan?
-
CEK FAKTA: Benarkah Purnawirawan TNI Gelar Demo Tuntut Pemakzulan Gibran?
-
Demo 10 September 2025: Aktivis-Mahasiswa Demo di Polda Metro Buntut Penangkapan Delpedro Cs
-
KPK Ungkap Dugaan RK Terima Uang Hasil Korupsi Pengadaan Iklan di BJB
-
PSI Jakarta Ungkap Aksi Nyata Jawab Tuntutan 17+8, Apa Saja?
-
Baru Sehari Jabat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Didemo dan Didesak Dicopot
-
Mengenal Lebih Dekat Puteri Komarudin, Sosok Disebut Jadi Menpora Gantikan Dito
-
Ustaz Khalid Ngaku Jadi Korban Agen Travel Muhibbah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Susul Kasus Jokowi, Roy Suryo Pertanyakan Ijazah Gibran
-
Viral! Wanita Ini Syok Isi Celengan Berubah, Uang Ratusan Ribu Mendadak Jadi Recehan