Sementara itu, di hari yang sama, Minggu (9/6) sekira pukul 11.55 WIB, jenazah AM ditemukan. Saat ditemukan kondisi AM dalam kondisi yang mengenaskan.
“AM ditemukan dengan kondisi luka lebam dibagian pinggang sebelah kiri, luka lebam dibagian punggung, luka lebam dibagian pergelangan tangan dan siku, pipi kiri membiru, dan luka yang mengeluarkan darah di kepala bagian belakang dekat telinga,” beber Indira.
AM selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk diotopsi. Dari hasil otopsi yang dilakukan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Barat, AM tewas secara tidak wajar dengan cara yang belum ditentukan.
“Di sisi lain, keluarga korban mendapatkan informasi dari anggota Kepolisian Resor Kota Padang inisial H, bahwa korban AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek dibagian paru-paru,” ungkap Indira.
Atas temuan itu, ayah korban langsung membuat laporan ke Polresta Padang yang teregiater dalam laporan polisi: LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.
“LBH Padang telah melakukan investigasi dan kami mendapatkan fakta, jika anak-anak ini dituduh akan melakukan tawuran diduga oleh Tim Sabhara Polda Sumatera Barat. Mestinya polisi menerapkan asas praduga tidak bersalah dalam hal ini bukan melakukan penyiksaan,” kata Indira.
Selain AM, ada remaja dan anak yang disiksa juga oleh aparat lantaran dituduh terlibat tawuran. Adam 5 orang anak dan 2 orang dewasa yang mendapat penyiksaan serupa.
“Mereka mendapatkan penyiksaan berupa dicambuk, disetrum, dipukul dengan rotan atau manau, ditendang motor ataupun langsung ke tubuh korban dan mendapatkan sulutan rokok ditubuh korban. Bahkan ada keterangan yang kami dapatkan, adanya kekerasan seksual berupa memaksa ciuman sejenis,” jelasnya.
Atas kejadian ini, LBH Padang dengan tegas mengecam segala peristiwa yang melanggar hukum dan HAM.
Baca Juga: Bocah Afif Tewas Diduga Disiksa Oknum Polisi Di Padang, LBH: Korban Disetrum Hingga Ditendang
“Kami tegaskan polisi yang melakukan penyiksaan terhadap anak-anak adalah penjahat HAM yang pantas untuk dipecat dari korps kepolisian,” katanya.
Kapolda Sumut diminta untuk memproses hukum kepada seluruh anggota polisi yang terlibat dalam melakukan penyiksaan terhadap anak dan dewasa dalam tragedi jembatan Kuranji Kota Padang dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP untuk kasus yang menimpa orang dewasa.
“Mendesak Kapolda Sumbar untuk melakukan evaluasi metode dan pendekatan untuk tindakan preventif terjadinya tawuran di Kota Padang. Penggunaan kekerasan dan penyiksaan adalah kesalahan fatal dalam mengatasi tawuran,” jelasnya.
Selain mendesak pihak kepolisian, lanjut Indira, pihaknya juga mendesak Komnas HAM perwakilan Sumbar memastikan setiap proses hukum dalam kasus pelanggaran HAM.
“Agar setiap proses hukum berjalan secara objektif, profesional dan transparans yang memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujarnya.
Pihak keluarga korban juga meminta agar pihak kepolisian mencari pelaku yang dengan tega menyiksa AM hingga tewas
Berita Terkait
-
Bocah Afif Tewas Diduga Disiksa Oknum Polisi Di Padang, LBH: Korban Disetrum Hingga Ditendang
-
Cara BUMN Dongkrak Ekonomi Daerah Lewat Produk UMKM Unggulan
-
Borong Pemain Baru, Semen Padang Resmi Boyong 6 Nama Lokal
-
Skuad Makin Lengkap, Semen Padang Resmi Datangkan Miswar Saputra
-
Kisah Marcio Souza Eks Persib: Dulu Mualaf Kini Pindah Agama dan Punya Istri Baru
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!