Suara.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku kerap menukarkan uangnya menjadi dolar. Uang itu kemudian disimpan di rekening dan banyak amplop.
Hal itu disampaikan SYL saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Awalnya, hakim mempertanyakan pendapatan SYL digabung dalam satu rekening saya sama atau dipisah. Namun, SYL mengaku tidak tahu lantaran dirinya tidak pandai dalam mengelola keuangan, termasuk keuangannya sendiri.
Bahkan, kata SYL, nomor PIN untuk rekening dan kartu kreditnya diserahkan kepada mantan ajudannya, Panji Hartanto.
“Saya bad administrasi tentang itu, saya terlalu percaya staf saya, saya terlalu percaya dengan niat baik, saya insyaallah Allah semua jadi baik,” ujar SYL.
Mengenai uang yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), SYL menjelaskan bahwa uang tersebut dikumpulkan selama dia menjadi pejabat sejak di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan hingga menjadi Menteri Pertanian.
“Saya tidak biasa menyimpan uang di perbankan. Setelah pindah dari satu jabatan, saya keluarkan, masukan ke valuta asing,” ucap SYL.
“Memang, tapi amplopnya terlalu banyak, gitu loh,” timpal hakim.
“Saya kan menteri,” sahut SYL.
“Jadi terpisah- terpisah. Kalau saudara memang berkeinginan untuk mengumpulkan dalam rekening dolar, di dalam rekening dolar, di dalam amplop dolar, itulah, jadi tercecer begitu banyak. Karena itulah yang ditemukan, itulah yang menjadi pertanyaan, begitu banyak amplop-amplop terpisah, tidak menjadi satu,” tandas hakim.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Ditaruh di Sajadah Lalu Disetor ke Istri, SYL Ngaku Uang yang Disita KPK Bukan Hasil Korupsi: Saya Janji sama Allah
-
Diberi Jabatan di Kementan usai Urus Ibu Sakit, SYL Klaim Tak Tahu Kakaknya Digaji Rp10 Juta: Saya Sibuk Banget
-
Tepis Saksi Mahkota soal Putrinya Dibelikan Innova Venturer, SYL Curhat Maki-maki Orang Ini
-
Pakai Duit Kementan, SYL Akui Beli Jaket Mewah Untuk Putrinya Biar Senang
-
SYL Soal Toyota Innova Venturer Buat Putrinya: Saya Minta Disiapkan, Bukan Dibelikan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Usai Mobil MBG Tabrak Puluhan Anak SD di Cilincing, Apa yang Harus Dibenahi?
-
Jeritan Pilu Pedagang Kalibata: Kios Ludes Dibakar Massa, Utang Ratusan Juta Kini Menjerat
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Dishub Ungkap Kondisi Mobil SPPG Penabrak Puluhan Siswa di Cilincing
-
Bencana Sumatera Disebut Bukan Sekadar Alam, Tapi 'Bencana Pejabat' dan Beban Bagi Prabowo
-
Pengamat Ungkap Untung-Rugi Jika Bulog dan Bapanas Disatukan
-
Stabilkan Harga Jelang Nataru, Pemprov DKI Kirim 15 Ton Pangan ke Kepulauan Seribu
-
Penembakan Petani di Bengkulu: Polisi Preteli Pasal Pembunuhan dan Dugaan Suap Miras
-
ESDM Buka Peluang Alihkan Subsidi LPG ke DME, Defisit 8,6 Juta Ton Jadi Sorotan