Suara.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku membeli jaket seharga Rp 46 juta untuk putrinya, Indira Chunda Thita Syahrul.
Hal itu disampaikan SYL saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Awalnya, SYL mengaku tidak pernah menjadi suami, ayah, dan cucu bagi keluarganya sehingga ingin memberikan sesuatu agar anaknya merasa senang.
“Sudah 35 tahun lebih menjadi pejabat dan akhir-akhir ini saya merasa saya bukan suami yang baik bagi istri saya, saya bukan kakek yang baik bagi cucu saya, saya tidak pernah jadi bapak yang baik bagi anak-anak saya,” kata SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
“Oleh karena itu akhir-akhir ini kadang-kadang saya ajak mereka, ayo saya mau senang-senangkan mereka, karena harganya tidak seberapa, katakanlah seperti itu memberikan dia jaket," tambah dia.
Mengenai sumber dana pembelian jaket mewah untuk anaknya, SYL mengaku memerintahkan mantan ajudannya, Panji Hartanto untuk membayar dengan uang pribadinya melalui kartu kredit.
“Uang pribadi saya. ‘Panji, ini bayar credit cardnya bayar,’. Kok ternyata di data yang ada ter-reimburse ke dalam,” ujar SYL.
“Kenyataannya credit card itu dibayarkan Kementan?” ucap hakim Ida Ayu Mustikawati.
“Itu yang baru saya tahu di persidangan ini,” tandas SYL.
Baca Juga: SYL Soal Toyota Innova Venturer Buat Putrinya: Saya Minta Disiapkan, Bukan Dibelikan
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
SYL Soal Toyota Innova Venturer Buat Putrinya: Saya Minta Disiapkan, Bukan Dibelikan
-
Klaim SYL Beri Innova Venturer Ke Putrinya Indira Chunda: Biar Nggak Pakai Mobil Dinas
-
Dicecar Hakim Soal Biaya Umrah Keluarga, SYL Klaim Mau Bayar tapi Belum Tahu Jumlah Tagihannya
-
SYL Sebut Uang Harian Dan Bulanan Untuk Istrinya Berasal Dari Anggaran Resmi Kementan
-
SYL Klaim Hanya Ajak Keluarga Kunjungan Kerja Untuk Umrah
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal
-
Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!
-
Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo
-
Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya
-
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!