Suara.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku membeli jaket seharga Rp 46 juta untuk putrinya, Indira Chunda Thita Syahrul.
Hal itu disampaikan SYL saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Awalnya, SYL mengaku tidak pernah menjadi suami, ayah, dan cucu bagi keluarganya sehingga ingin memberikan sesuatu agar anaknya merasa senang.
“Sudah 35 tahun lebih menjadi pejabat dan akhir-akhir ini saya merasa saya bukan suami yang baik bagi istri saya, saya bukan kakek yang baik bagi cucu saya, saya tidak pernah jadi bapak yang baik bagi anak-anak saya,” kata SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
“Oleh karena itu akhir-akhir ini kadang-kadang saya ajak mereka, ayo saya mau senang-senangkan mereka, karena harganya tidak seberapa, katakanlah seperti itu memberikan dia jaket," tambah dia.
Mengenai sumber dana pembelian jaket mewah untuk anaknya, SYL mengaku memerintahkan mantan ajudannya, Panji Hartanto untuk membayar dengan uang pribadinya melalui kartu kredit.
“Uang pribadi saya. ‘Panji, ini bayar credit cardnya bayar,’. Kok ternyata di data yang ada ter-reimburse ke dalam,” ujar SYL.
“Kenyataannya credit card itu dibayarkan Kementan?” ucap hakim Ida Ayu Mustikawati.
“Itu yang baru saya tahu di persidangan ini,” tandas SYL.
Baca Juga: SYL Soal Toyota Innova Venturer Buat Putrinya: Saya Minta Disiapkan, Bukan Dibelikan
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
SYL Soal Toyota Innova Venturer Buat Putrinya: Saya Minta Disiapkan, Bukan Dibelikan
-
Klaim SYL Beri Innova Venturer Ke Putrinya Indira Chunda: Biar Nggak Pakai Mobil Dinas
-
Dicecar Hakim Soal Biaya Umrah Keluarga, SYL Klaim Mau Bayar tapi Belum Tahu Jumlah Tagihannya
-
SYL Sebut Uang Harian Dan Bulanan Untuk Istrinya Berasal Dari Anggaran Resmi Kementan
-
SYL Klaim Hanya Ajak Keluarga Kunjungan Kerja Untuk Umrah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam
-
Gabung PSI, Rusdi Masse Dijuluki 'Jokowinya Sulsel' dan Siap Tempati Posisi Strategis DPP
-
Ray Rangkuti Kritik Standar Etika Pejabat: Jalur Pintas hingga DPR Jadi 'Dewan Perwakilan Partai'
-
Kemensos Dampingi Keluarga Randika yang Viral Disebut Meninggal Kelaparan
-
Tunggu Hal Ini Lengkap, Kaesang Bakal Umumkan Sosok 'Mr J' di Waktu yang Tepat
-
Transjakarta 'Nyerah' Diterjang Banjir, Momen Penumpang Diangkut Truk di Daan Mogot Viral