Suara.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku membeli jaket seharga Rp 46 juta untuk putrinya, Indira Chunda Thita Syahrul.
Hal itu disampaikan SYL saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Awalnya, SYL mengaku tidak pernah menjadi suami, ayah, dan cucu bagi keluarganya sehingga ingin memberikan sesuatu agar anaknya merasa senang.
“Sudah 35 tahun lebih menjadi pejabat dan akhir-akhir ini saya merasa saya bukan suami yang baik bagi istri saya, saya bukan kakek yang baik bagi cucu saya, saya tidak pernah jadi bapak yang baik bagi anak-anak saya,” kata SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
“Oleh karena itu akhir-akhir ini kadang-kadang saya ajak mereka, ayo saya mau senang-senangkan mereka, karena harganya tidak seberapa, katakanlah seperti itu memberikan dia jaket," tambah dia.
Mengenai sumber dana pembelian jaket mewah untuk anaknya, SYL mengaku memerintahkan mantan ajudannya, Panji Hartanto untuk membayar dengan uang pribadinya melalui kartu kredit.
“Uang pribadi saya. ‘Panji, ini bayar credit cardnya bayar,’. Kok ternyata di data yang ada ter-reimburse ke dalam,” ujar SYL.
“Kenyataannya credit card itu dibayarkan Kementan?” ucap hakim Ida Ayu Mustikawati.
“Itu yang baru saya tahu di persidangan ini,” tandas SYL.
Baca Juga: SYL Soal Toyota Innova Venturer Buat Putrinya: Saya Minta Disiapkan, Bukan Dibelikan
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
SYL Soal Toyota Innova Venturer Buat Putrinya: Saya Minta Disiapkan, Bukan Dibelikan
-
Klaim SYL Beri Innova Venturer Ke Putrinya Indira Chunda: Biar Nggak Pakai Mobil Dinas
-
Dicecar Hakim Soal Biaya Umrah Keluarga, SYL Klaim Mau Bayar tapi Belum Tahu Jumlah Tagihannya
-
SYL Sebut Uang Harian Dan Bulanan Untuk Istrinya Berasal Dari Anggaran Resmi Kementan
-
SYL Klaim Hanya Ajak Keluarga Kunjungan Kerja Untuk Umrah
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Prabowo Sebut Arab Saudi hingga Mesir Ingin jadi Pemilik Senjata Nuklir, Ada Apa?
-
Sumbang 27 Persen Luas Karhutla Nasional, Kalimantan Barat Jadi Percontohan Peta Risiko Baru
-
18 Orang Tewas Tenggelam Berenang dari Maroko ke Ceuta Spanyol, Terobos Perbatasan dengan Ilegal
-
Viral Calon Pegawai BPJS Jalan di Atas Bara Api, DPR Minta Penjelasan Resmi
-
Jumanji Open World Hadirkan Dunia Gim ke Realitas dalam Petualangan Baru
-
4 Sepatu Lari Hoka Terbaik untuk Daily Run, Empuk dan Stabil di Setiap Langkah
-
Rekam Jejak Wasit Asal Korsel Laga Timnas Indonesia vs Timor Leste, Pernah Buat Malu Shin Tae-yong
-
Jesslyn Wijaya Masih Tak Bisa Dihubungi, Calon Suami Lapor ke Komnas Perempuan
-
Dari Titik Terendah hingga Dipercaya Kelola Uang Rp 3 Miliar, Inspirasi dari Jafar Tri Maulana
-
Seteru dengan Pramoedya hingga Si Oyen: Sisi Lain Buya Hamka dalam Ayah