Suara.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan kekecewaaannya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Hal itu disampaikan SYL saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
“Saya tidak menagih yang mulia, tapi mestinya negara memberikan penghargaan kepada saya. Saya komplain kepada Jokowi,” kata SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
Mantan Menteri Pertanian itu merasa seharusnya negara memberikan penghargaan kepada dirinya karena kementerian yang dipimpinnya memberikan kontribusi di atas Rp 15 triliun setiap tahun kepada negara.
“Dari data BPS yang saya miliki, saya tidak pernah berkontribusi di bawah Rp 15 triliun dalam setiap tahun,” ujar SYL.
Dia juga menyebut nilai korupsi yang dituduhkan kepada dirinya sebesar Rp 44 miliar tidak sebanding dengan kontribusi yang diberikannya kepada negara selama 4 tahun menjadi Menteri Pertanian.
“Bapak cuma cari Rp 44 miliar selama 4 tahun, terdiri dari parfum dan lain-lain, saya cuma mau menuntut keadilan,” ucap SYL.
Selain itu, dia juga mengaku telah melaksanakan seluruh perintah Jokowi sebagai atasannya, termasuk perintah yang mengharuskannya pergi ke luar negeri.
“Saya menjabarkan perintah presiden dan perintah negara ke seluruh dunia, dan itu juga saya lakukan dengan baik. Itu bantuan Sekjen, bantuan dirjen dirjen,” ujar SYL.
Baca Juga: Jadi Terdakwa Kasus Gratifikasi Dan Pemerasan, SYL Merasa Terhina
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Jadi Terdakwa Kasus Gratifikasi Dan Pemerasan, SYL Merasa Terhina
-
SYL Akui Pertemuannya Dengan Firli Bahuri Dijembatani Keponakannya
-
Akui Perintahkan Anak Buah Bicara Normatif saat Diperiksa KPK, SYL: Saya Minta Mereka Jangan Takut
-
2 Kali Setor Duit ke Firli Bahuri Totalnya Rp1, 3 Miliar, SYL Akui Kombes Irwan Anwar jadi Penghubung karena Keponakan
-
Alasan SYL Bantu Biduan Nayunda Bayar Cicilan Apartemen: Saya Tokoh Bugis Yang Mengayomi
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
RESMI! Timor Leste Gabung ASEAN, Prabowo dan Pemimpin Asia Tenggara Teken Deklarasi
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!
-
KA Purwojaya Anjlok, 8 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Cek Rute dan Info Refund di Sini
-
Kemenag Bentuk Satgas Tangani Kekerasan, Perkuat Komitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak
-
Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Kematian Anak oleh TNI di Deli Sedang, Dorong Naik Banding
-
Akhir Penantian Panjang, Warga Murung Raya Kini Resmi Nikmati Terang Listrik PLN
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan