Suara.com - Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menyebut pernyataan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam persidangan yang mengaku memberikan uang senilai total Rp 1,3 miliar kepada eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri seharusnya bisa menjadi tambahan bukti bagi kepolisian.
Pasalnya, hingga saat ini Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri yang sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
“Pernyataan yang dinyatakan tersebut dibuka dalam suatu proses persidangan sehingga hal tersebut seharusnya menjadi tambahan bukti bagi Kepolisian untuk segera melakukan tindakan paksa dengan menahan Firli Bahuri,” kata Praswad kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Dia menyayangkan proses hukum yang berlangsung tanpa menahan Firli. Dengan begitu, Praswad menilai kasus ini berjalan tanpa ujung yang jelas.
“Publik akan terus mempertanyakan kasus ini karena bahkan pemberian tersebut telah dielaborasi dalam proses sidang persidangan,” ujar Praswad.
Dia juga menilai pernyataan SYL ini juga bisa menjadi bahan pertimbangan bagi panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK. Sebab, Praswad menyebut pimpinan KPK yang dipilih presiden telah gagal total dengan sekian banyak kontroversi etika dan pidana.
“Sekali lagi, apabila momentum pemilihan KPK lagi-lagi hanya mengakomodir berbagai titipan, maka presiden di akhir jabatannya akan tercatat dalam sejarah sebagai presiden yang memberikan kontribusi terburuk pada pemberantasan korupsi di Indonesia,” tandas Praswad.
Pengakuan SYL
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku pernah memberi uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca Juga: Di Sidang SYL Ngaku Serahkan Uang Rp 1,3 M ke Firli Bahuri, Polda Metro Jaya: Semua Sudah di BAP
Dia mengonfirmasi bahwa uang yang diberikan kepada Firli Bahuri senilai Rp1,3 miliar melalui total dua kali pemberian.
Hal itu disampaikan SYL saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengonfirmasi perihal adanya komunikasi dan pertemuan dengan Firli yang saat itu masih menjadi Ketua KPK di sebuah GOR.
"Apa maksud saudara ketemu dengan Ketua KPK Firli Bahuri itu kalau memang saudara benar-benar tidak tahu waktu itu? apa maksud saudara bertemu dgn Firli Bahuri Ketua KPK?" kata Rianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
Menjawab itu, SYL mengaku datang ke GOR untuk memenuhi diundang Firli dan menyaksikan permainan bulu tangkis. Hakim Rianto lantas mengonfirmasi adanya pertemuan SYL di rumah sewaan Firli yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
"Baik, kemudian ada pertemuan lagi kalau dilihat dari berita acara sudara di rumah Kertanegara?" tanya Hakim Rianto.
Berita Terkait
-
Di Sidang SYL Ngaku Serahkan Uang Rp 1,3 M ke Firli Bahuri, Polda Metro Jaya: Semua Sudah di BAP
-
Usut Kiriman Uang Rp2 Miliar dari Rekening SYL, KPK Bongkar Aksi Koruptor Diam-diam Balikin Duit: Dia Ketakutan Sendiri
-
Kubu Firli Bahuri Bantah Pertemuan Dengan SYL Di Kertanegara, Tapi Akui Bertemu Di GOR Bulu Tangkis
-
Bantah Firli Bahuri Terima Rp 1,3 Miliar, Kuasa Hukum: Masyarakat Tahu Siapa SYL, Komplotannya Rampok Uang Kementan
-
Ada Duit Rp 500 Juta Di Balik Pertemuan SYL Dan Firli Bahuri Di GOR Bulu Tangkis
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist
-
Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI
-
Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa
-
Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan
-
UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum
-
7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun
-
31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali