Suara.com - Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan, Komarudin Watubun menegaskan, tak ada wancana menganti Hasto Kristiyanto dari posisi Sekretaris Jenderal usai kasus Harun Masiku ramai kembali.
"Enggak ada, enggak ada (pergantian)," kata Komarudin Watubun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Justru, kata dia, Hasto sedang berupaya membantu negara untuk kasus Harun Masiku biar ada titik terang. Pasalnya, Harun Masiku dianggap telah menimbulkan kerugian negara.
"Justru Pak Sekjen ini kan lagi di masalah yang sebenarnya kan, gimana ya. Urusan Harun Masiku itu orang sudah berapa lama, kemudian dari hitungan salah satu urusan begitu itu kan menyangkut kerugian negara kan," ujar dia.
"Nah kira-kira urusan Masiku ini berapa sih kerugian negara, atau siapa yang rugi yang luar biasa di situ," sambungnya.
Apa yang terjadi kekinian, menurutnya, justru Hasto seperti diserang. Ia pun curiga Hasto sengaja dibidik karena adanya pesanan.
"Tapi ini kan terkesan serangan ke sekjen, serangan ke partai, kelihatannya. Ada pesan sponsor kan kelihatannya," katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, struktur PDIP hingga kekinian masih kompak. Soal pergantian jabatan Sekjen ada mekanismenya tersendiri.
"Enggak, siapa yang bilang diganti? Mekanisme dan kalau tidak ikut mekanisme kongres, itu kewenangan prerogatif ketua umum, dan soal itu tanya ibu ketua umum, saya tidak punya kapasitas," ujarnya.
"Dan struktur partai sampai hari ini tetap kompak, siap mengawal partai, mengawal ketua umum, mengawal sekjen, dan mengawal simbol-simbol partai," sambungnya.
Untuk diketahui, Hasto menghadapi dua pemanggilan aparat penegak hukum masing-masing di Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Di Polda Metro Jaya Hasto harus penuhi panggilan pemeriksaan lewat dua laporan polisi (LP) yang teregister dalam nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Maret 2024 dan LP nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2024.
Hasto diperiksa terkait dugaan penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE.
Sementara di KPK, Hasto diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus gratifikasi pergantian antar waktu DPR RI Harun Masiku.
Berita Terkait
-
Respons PKS soal PDIP Tertarik dengan Anies dan Ingin Prasetyo jadi Cawagub Jakarta
-
KPK Tak Lagi Gaduh Cari Harun Masiku, Muncul Dugaan Ada Operasi Senyap
-
Bentuk Koalisi Jepara Bersatu, 7 Parpol Ini Sepakat Usung Witiarso Utomo Sebagai Calon Bupati
-
Kalah Gercep Usung Cagub jadi Dilematis, PDIP Bakal Pasrah Berkongsi dengan PKS Demi Kalahkan KIM di Pilkada Jakarta?
-
Merasa Setara dengan PKS di Jakarta, PDIP Sebut Anies Belum Tentu Berpasangan dengan Sohibul Iman di Pilgub
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Israel Serang Iran, Bom Meledak di Teheran!
-
Pramono Anung Usul Haul Ulama Betawi Jadi Agenda Rutin HUT Jakarta
-
PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
-
KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati, Dalami Kasus Suap Jabatan Desa yang Jerat Sudewo
-
Jakarta Ramadan Festival 2026, Bundaran HI Tampil Bercahaya Selama Bulan Suci
-
KPK Ungkap Modus Mobil Operasional Berpindah-Pindah di Kasus OTT Bea Cukai
-
Nasib 185 Lapangan Padel Tak Berizin di Jakarta: DPRD Minta Penertiban Bertahap dan Berkeadilan
-
Ramadan dan Lebaran Ubah Pola Perjalanan, Mobilitas Makin Terkonsentrasi Jelang Hari H
-
Kejagung Ajukan Banding Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
-
Diduga Ilegal, Satgas PKH Segel Tambang Nikel Milik Bos Malut United