Suara.com - Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan, Komarudin Watubun menegaskan, tak ada wancana menganti Hasto Kristiyanto dari posisi Sekretaris Jenderal usai kasus Harun Masiku ramai kembali.
"Enggak ada, enggak ada (pergantian)," kata Komarudin Watubun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Justru, kata dia, Hasto sedang berupaya membantu negara untuk kasus Harun Masiku biar ada titik terang. Pasalnya, Harun Masiku dianggap telah menimbulkan kerugian negara.
"Justru Pak Sekjen ini kan lagi di masalah yang sebenarnya kan, gimana ya. Urusan Harun Masiku itu orang sudah berapa lama, kemudian dari hitungan salah satu urusan begitu itu kan menyangkut kerugian negara kan," ujar dia.
"Nah kira-kira urusan Masiku ini berapa sih kerugian negara, atau siapa yang rugi yang luar biasa di situ," sambungnya.
Apa yang terjadi kekinian, menurutnya, justru Hasto seperti diserang. Ia pun curiga Hasto sengaja dibidik karena adanya pesanan.
"Tapi ini kan terkesan serangan ke sekjen, serangan ke partai, kelihatannya. Ada pesan sponsor kan kelihatannya," katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, struktur PDIP hingga kekinian masih kompak. Soal pergantian jabatan Sekjen ada mekanismenya tersendiri.
"Enggak, siapa yang bilang diganti? Mekanisme dan kalau tidak ikut mekanisme kongres, itu kewenangan prerogatif ketua umum, dan soal itu tanya ibu ketua umum, saya tidak punya kapasitas," ujarnya.
"Dan struktur partai sampai hari ini tetap kompak, siap mengawal partai, mengawal ketua umum, mengawal sekjen, dan mengawal simbol-simbol partai," sambungnya.
Untuk diketahui, Hasto menghadapi dua pemanggilan aparat penegak hukum masing-masing di Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Di Polda Metro Jaya Hasto harus penuhi panggilan pemeriksaan lewat dua laporan polisi (LP) yang teregister dalam nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Maret 2024 dan LP nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2024.
Hasto diperiksa terkait dugaan penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE.
Sementara di KPK, Hasto diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus gratifikasi pergantian antar waktu DPR RI Harun Masiku.
Berita Terkait
-
Respons PKS soal PDIP Tertarik dengan Anies dan Ingin Prasetyo jadi Cawagub Jakarta
-
KPK Tak Lagi Gaduh Cari Harun Masiku, Muncul Dugaan Ada Operasi Senyap
-
Bentuk Koalisi Jepara Bersatu, 7 Parpol Ini Sepakat Usung Witiarso Utomo Sebagai Calon Bupati
-
Kalah Gercep Usung Cagub jadi Dilematis, PDIP Bakal Pasrah Berkongsi dengan PKS Demi Kalahkan KIM di Pilkada Jakarta?
-
Merasa Setara dengan PKS di Jakarta, PDIP Sebut Anies Belum Tentu Berpasangan dengan Sohibul Iman di Pilgub
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap