Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak menanggapi nota pembelaan alias pledoi terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam pembelaannya, SYL mengaku tidak pernah memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang untuk membiayai kebutuhan pribadinya.
SYL mengklaim para pejabat Kementan justru berinisiatif menawarkan dan memberikan uang untuk kebutuhannya.
Namun, tim jaksa menilai pembelaan SYL itu tidak sesuai dengan alat bukti yang terungkap pada persidangan.
"Keterangan terdakwa bertentangan dengan keterangan alat bukti di persidangan yaitu Kasdi Subagyono, Momon Rusmono, Muhammad Hatta, Panji Haryanto, dan Rini Octarini yang pernah mendengar secara langsung terdakwa pernah memerintahkan dan meminta uang serta meminta dibayarkan keperluan pribadi terdakwa dan keluarga terdakwa, termasuk untuk beberapa kegiatan Partai Nasdem," tutur Meyer di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Diketahui, SYL menjalani sidang tuntutan hari ini.
Selain SYL, Jaksa KPK juga akan membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lain, yaitu bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subgyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Pembacaan tuntutan ini sesuai dengan jadwal yang sebelumnya disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rianto Adam Pontoh pada sidang terdahulu, Rabu (19/6/2024).
Baca Juga: Mendadak Tenteng Tasbih saat Hadapi Sidang Tuntutan, SYL: Assalamualaikum
"Untuk tuntutan, hari Jumat tanggal 28," kata Rianto.
Menurut dia, jaksa bisa menyampaikan replik pada Senin (8/7/2024). Kemudian, SYL dkk juga bisa membacakan dupliknya pada Rabu (10/7/2024).
Terakhir, Hakim Rianto menyebutkan pihaknya akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara ini pada Kamis (11/7/2024) mendatang.
Sekadar informasi, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Mendadak Tenteng Tasbih saat Hadapi Sidang Tuntutan, SYL: Assalamualaikum
-
Masih Bebas Berkeliaran Meski Berstatus Tersangka, Irjen Karyoto soal Kasus Firli Bahuri: Saya Juga Gak Mau Lama-lama
-
Usut Kiriman Uang Rp2 Miliar dari Rekening SYL, KPK Bongkar Aksi Koruptor Diam-diam Balikin Duit: Dia Ketakutan Sendiri
-
Jaksa Bongkar Bukti Kiriman Duit Rp2 Miliar ke Rekening KPK, SYL Masih Tetap Ngeles
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana