Suara.com - Walau status kasus pelecehan seksual sudah dinaikan ke tahap penyidikan, polisi belum juga menetapkan eks Rektor Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno sebagai tersangka.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Evi Pagari mengatakan jika penyidik masih menggali keterangan para saksi dalam kasus itu.
"Masih jalan, proses sidik, belum tersangka. Masih panggil-panggil saksi-saksi," kata Evi Pagari saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (1/7/2024).
Saat dikonfirmasi soal lambatnya penanganan kasus ini oleh Polda Metro Jaya, Evi menjelaskan, pihaknya harus melibatkan pihak lainnya.
"Kasus TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) harus melibatkan psikolog, mitra dan lain-lain. Undang-undangnya mengatur seperti itu," ujarnya.
Kemudian untuk penjadwalan pemeriksaan lanjutan terhadap terlapor, Evi tidak menjelaskan secara detail kapan akan diperiksa.
Dia hanya menyebutkan nanti akan diinformasikan melalui Bidang Humas Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menyebutkan hasil "visum et repertum psikiatrikum" (VeRP) Edie Toet selaku terlapor kasus pelecehaan telah keluar dan dugaan kasus tindak pidana pelecehan telah naik penyidikan.
"Perkembangan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum rektor di sebuah universitas swasta, bahwa perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat (14/6).
Ade Ary menyebutkan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi dan hasil "visum et repertum psikiatrikum".
"Disebutkan bahwa hasil visum menyebutkan adanya dugaan tindak pidana pelecehan," katanya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menyebutkan semua fakta yang ada dikumpulkan oleh penyidik, kemudian dipadukan dengan dicari kecocokan. Selanjutnya ditemukan adanya dugaan tindak pidana terhadap peristiwa yang dilaporkan sehingga sudah naik ke penyidikan.
Diketahui, Edie Toet dilaporkan atas dua laporan kasus dugaan pelecehan seksual. Pelapor berinisial RZ dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan pelapor berinisial DF dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri. (Antara)
Berita Terkait
-
Lecehkan Sejumlah Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Dosen Cabul di Unram Resmi Dipecat
-
Polisi Naikan Status Perkara Pelecehan Eks Rektor Universitas Pancasila ke Penyidikan, Bakal Jadi Tersangka?
-
Hasil Tes Kejiwaan Tersangka Pencabulan Anak Dinyatakan Normal, Mamah R Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Pidana
-
Akun FB Diretas, Icha Shakila Ternyata Nyaris Dijebak Bikin Video Asusila Anak Seperti Ibu Muda di Tangsel dan Bekasi
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah