Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasannya masih menyita buku catatan milik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Buku catatan tersebut belum dikembalikan lembaga antirasuah sejak Hasto dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa setiap barang yang disita oleh penyidik diyakini berkaitan dengan dugaan kasus korupsi. Namun, lanjut dia, semua harus tetap melalui proses analisa.
"Bahwa semua alat bukti yang disita oleh teman-teman penyidik, penyidik memiliki keyakinan dan petunjuk bahwa ada petunjuk baik keterangan melalui dokumen yang disita maupun barang bukti elektronik, itu nanti akan dilakukan analisa," kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2024).
"Apabila didapatkan petunjuk yang kuat maka akan digunakan di perkara tersebut," tambah dia.
Tessa juga menjelaskan bahwa selama buku catatan Hasto belum dikembalikan, artinya itu masih dibutuhkan oleh penyidik KPK dalam mengusut kasus Harun Masiku.
"Jadi kalau memang tidak atau belum dikembalikan saat ini berarti masih digunakan oleh penyidik dalam rangka pembuktian perkara atau seputar perkara tersebut untuk mencari tersangka HM (Harun Masiku)," ujar Tessa.
Meski begitu, dia mengatakan jika nanti tidak ditemukan keterkaitan antara buku tersebut dengan kasus korupsi Harun Masiku, maka catatan Hasto akan dikembalikan.
"Seandainya sama sekali tidak ada kaitan dengan perkara yang sedang ditangani tentunya akan dapat dikembalikan lagi," ungkap Tessa.
Baca Juga: Dicap Kasus Musiman, KPK Bantah Ada Motif di Balik Pengejaran Harun Masiku: Tak Ada Unsur Politik!
Baru-baru ini, lembaga antirasuah telah memeriksa lima orang saksi, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan staf pribadinya, Kusnadi.
Dalam pemeriksaan itu, KPK menyita dua ponsel dan sebuah buku catatan milik Hasto serta sebuah ponsel dan kartu ATM milik Kusnadi.
Berita Terkait
-
Santai Digugat Hasto PDIP ke Praperadilan, KPK Pede: Penyidik Kami Profesional!
-
Makin Panas! Kubu Hasto Kini Gugat Penyidik KPK Gegara Sita Buku Catatan, Isinya Diklaim Rahasia PDIP
-
Dicap Kasus Musiman, KPK Bantah Ada Motif di Balik Pengejaran Harun Masiku: Tak Ada Unsur Politik!
-
PDIP Siapkan 3 Menteri Jokowi Untuk Maju Pilkada DKI, Siapa Saja Mereka?
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Hari ke-13 Teror Api di Sleman: Pemilik Rumah Tidur 3 Jam Sehari, Kerugian Tembus Rp70 Juta
-
Puluhan Motor Terjaring Operasi Parkir Liar di Salemba, Trotoar Kenari Milik Pejalan Kaki Lagi
-
Silmy Karim Cs Dirikan Perusahaan Towing Diduga untuk 'Derek' Duit Suap Izin Tinggal WNA
-
BGN Tak Akan Bangun Dapur MBG Baru di Wilayah 3T, Nanik: Pakai Kantin Sekolah
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Rp17,5 Miliar dari Kasus Silmy Karim, Ada Kripto hingga Emas
-
Naik Jabatan, Kepala BGN Nanik S Dayeng Fokus Efisiensi Anggaran MBG
-
Seminar KAGAMA HSE UGM: Atasi Bencana Hidrometeorologi Melalui Rehabilitasi Lanskap Berkelanjutan
-
BGN Akan Benahi Dapur MBG, Satu Kecamatan Ditargetkan Cukup Dilayani Enam SPPG
-
Kasus Korupsi MBG, Begini Nasib Motor Listrik Hasil Mark Up dan SPPG yang Terafiliasi Dadan Cs
-
Alasan BGN Libatkan TNI dalam Jajaran Pimpinan: Butuh Ahli Teritorial!