Suara.com - Amnesty International Indonesia (AII) mengutuk keras tindakan Pemerintah Kabupaten Garut atas tindakan penutupan paksa Masjid milik jemaah Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Cilawu, Garut.
Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid menganggap tindak penutupan tempat ibadah itu sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran dari negara terhadap kelompok minoritas.
“Insiden di Garut sekali lagi menunjukkan diskriminasi yang nyata dan pelanggaran serius oleh negara terhadap kelompok minoritas dalam menjalankan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin Konstitusi,” kata Usman Hamid lewat keterangan resmi yang diterima Suara.com, Jumat (5/7/2024).
Kebebasan beragama, lanjut Usman merupakan hal fundamental yang harus dihormati dan dilindungi negara tanpa terkecuali.
“Setiap warga negara berhak untuk menjalankan ibadah agamanya tanpa takut diskriminasi, intimidasi, atau ancaman,” tegasnya.
Usman mendesak agar pihak berwenang di Garut untuk segera mencabut penyegelan tempat ibadah tersebut dan menghentikan segala bentuk tindakan diskriminatif terhadap jemaah Ahmadiyah.
“Negara harus memastikan bahwa hak-hak konstitusional jemaah Ahmadiyah dilindungi dan dihormati,” tutupnya.
Sebelum insiden di Garut, Amnesty International mencatat selama Januari 2021 hingga Mei 2024, ada 121 kasus intoleransi atas umat beragama di Indonesia, di antaranya berupa penolakan, pelarangan, penutupan, atau perusakan rumah ibadah maupun penyerangan atau intimidasi atas umat.
Pelaku intoleransi berasal dari aparat negara, warga, maupun organisasi masyarakat.
Baca Juga: Tutup Paksa Masjid Ahmadiyah di Garut, Tindakan Satpol PP Dicap Intoleran!
Pada 3 Juni 2021 terjadi demo penolakan pembangunan Masjid Muhammadiyah di Dusun Krajan, Desa Sraten Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur.
Pada 12 Juni 2022, Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh, membongkar tiang Masjid Taqwa Muhammadiyah di Desa Sango karena terganjal izin mendirikan bangunan (IMB).
Pada 5 Januari 2023, aparat bersama kelompok masyarakat membubarkan paksa acara Jalsa Salanah Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Timur di Telaga Ngebel, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo.
Pada 5 Mei lalu sekelompok warga di Tangerang Selatan menyerang sekumpulan mahasiswa Katolik yang sedang beribadah doa Rosario, dengan alasan mengganggu kenyamanan warga.
Sebelumnya pada 2 April lalu pemerintah daerah dan warga di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara, menolak pembangunan sebuah wihara karena dianggap belum memenuhi syarat atau regulasi yang ditetapkan.
Berita Terkait
-
Tutup Paksa Masjid Ahmadiyah di Garut, Tindakan Satpol PP Dicap Intoleran!
-
Amnesty Internasional: Polri Jadi Institusi Paling Banyak Lakukan Kekerasan
-
Kecurangan Pilpres Sudah Disampaikan Saat Sidang PBB, Pemerintah Didesak Beri Jawaban Segera
-
Usman Hamid: Sayang Sekali Indonesia Jika Dipimpin Pelanggar HAM Berat
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
Survei Terbaru Populi Center Sebut 81,7 Persen Publik Yakin Prabowo-Gibran Bawa Indonesia Lebih Baik
-
Heartventure Dompet Dhuafa Sapa Masyarakat Sumut, Salurkan Bantuan ke Samosir-Berastagi
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK