Suara.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa dituduh tanpa dasar oleh mantan ajudannya, Panji Hartanto. Hal itu disampaikan SYL saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Mantan Menteri Pertanian itu mengaku tak menyangka jika Panji memanfaatkan posisinya sebagai ajudan. Padahal, ia mengatakan Panji diangkat sebagai ajudan lantaran memiliki latar belakang pegawai Kementan yang masih muda dan bebas kepentingan.
”Namun, tak disangka, (Panji) melemparkan tuduhan-tuduhan tak berdasar dengan berbagai asumsi dan rekayasa informasi,” kata SYL.
Dia menjelaskan rekayasa informasi yang disampaikan oleh Panji, yakni mengenai keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan dan diungkap di persidangan.
Dalam BAP, Panji menyatakan bahwa SYL pernah meminta fee 20 persen dari setiap anggaran masing-masing satuan kerja (satker) di Kementan.
SYL menjelaskan, anggaran Kementan setiap tahun berkisar Rp15 triliun. Artinya, 20 persen dari anggaran tersebut sebesar Rp3 triliun. Jika dikalikan empat tahun atau saat SYL menjabat sejak 2019 hingga 2023, maka fee 20 persen yang didapat SYL sebagaimana klaim Panji adalah Rp12 triliun.
”(Kalau dapat Rp12 triliun), maka saya telah menjadi orang yang sangat kaya raya dan berkecukupan,” ujar dia.
SYL kemudian membandingkan harta benda yang telah disita penyidik KPK yang jauh dari nilai Rp 12 triliun tersebut.
”Hal ini menunjukkan bahwa keterangan saksi Panji tersebut (soal fee 20 persen) tidaklah masuk akal,” sebut SYL.
Baca Juga: Dicap Tamak dan Jadi Hal Memberatkan Tuntutan, SYL: Ada Motif Penuh Kebencian
Dia menilai keterangan Panji itu terbantahkan oleh keterangan saksi yang lain, seperti eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan para direktur jenderal (dirjen) lainnya.
SYL menyebut para saksi mengakui bahwa perintah melakukan pungutan, urunan hingga informasi soal fee 20 persen diperoleh dari Panji, bukan mendengar permintaan langsung darinya.
”Keterangan saksi hanya mendengar dari kata orang lain yang hanya ‘katanya’ dan ‘katanya’,” tandas SYL.
Dituntut 12 Tahun Bui
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian SYL dihukum pidana penjara selama 12 tahun karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Menjatuh pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Berita Terkait
-
Dicap Tamak dan Jadi Hal Memberatkan Tuntutan, SYL: Ada Motif Penuh Kebencian
-
Tepis Dakwaan Peras Anak Buah, SYL Ungkit Istilah 'Asal Bapak Senang' di Kementan: Seolah-olah Inisiatif Saya
-
Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Merasa Dizalimi: Saya Berserah Diri Kepada Allah SWT
-
Sidang Pleidoi, SYL Merasa Dihakimi Publik: Seolah-olah Saya Manusia Rakus dan Maruk
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG