Suara.com - Presiden Jokowi berharap aturan cuti melahirkan 6 bulan bukan malah membuat pengusaha menjadi pikir-pikir untuk merekrut karyawan perempuan. Sebaliknya, Jokowi ingin perusahaan maupun pengusaha lebih menghargai perempuan.
"Ya kami harapkan tidak seperti itu karena apa pun kita harus menghargai perempuan. Ibu-ibu yang mengandung dan kami berharap bayi yang dilahirkan sehat semuanya," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Jokowi menekankan pemberian cuti 6 bulan tersebut merupakan hal manusiawi yang dibutuhkan para ibu untuk mempersiapkan kelahiran anak.
"Jadi kalau diberikan cuti seperti itu saya kira untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayinya saya kira sangat manusiawi," kata Jokowi.
RU KAI Disahkan DPR
DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Salah satu aturan dalam pengesahan UU itu, ibu melahirkan akan mendapatkan hak cuti hingga 6 bulan.
Pengesahan RUU ini dipimpin lansung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada fase 1000 hari pertama kehidupan dapat disetujui untuk menjadi UU?," kata Puan meminta persetujuan anggotanya dalam Rapat Paripurna.
Baca Juga: Ungkit Cawe-cawe Jokowi, Kaesang Cuma Cengar-cengir usai Sekjen PKS Aboe Bakar Disindir Wartawan
Mayoritas anggota dewan pun menyampaikan persertujuannya terkait pengesahan RUU tersebut. Hanya fraksi PKS memberikan persetujuan dengan catatan.
Adapun salah satu aturan yang mengatur hak cuti melahirkan bagi para perempuan itu diterdapat dalama Pasal 4 Ayat 3 yang berbunyi:
Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
- cuti melahirkan dengan ketentuan:
- Paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
- Paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran
- Kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;
- Waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak; dan/atau
- Akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.
Kemudian dilanjutkan dengan Pasal 4 Ayat 4, yang berbunyi:
Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja.
Lalu terkahir Pasal 4 Ayat 5 yang berbunyi:
Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 meliputi:
- Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran; dan/atau
- Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
Berita Terkait
-
Ungkit Cawe-cawe Jokowi, Kaesang Cuma Cengar-cengir usai Sekjen PKS Aboe Bakar Disindir Wartawan
-
Tak Kunjung Teken Keppres IKN, Jokowi: Sesuatu yang Belum Jangan Dipaksakan!
-
Juli Berkantor ke IKN? Jokowi: Air sama Listriknya Sudah Siap Belum?
-
Akui Birokrasi Masih Ruwet, Jokowi ke Hadirin di JCC: Jangan Tepuk Tangan!
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Mengapa Calon Manajer Koperasi Ikut Pelatihan Militer?
-
Pengamat UMY Soal Safari Politik Jokowi dan PSI: Upaya Amankan Oligarki Lewat Politik 'Bagi Uang'
-
Siapa Bertanggung Jawab? Polisi Usut Kelalaian Proyek yang Tewaskan Bocah 4 Tahun di Tebet
-
Uang Saku MagangHub II Tembus Rp6 Juta! Kemnaker Buka Jalur Profesi dan Fokus Pemerataan di Daerah
-
Siapkan Bukti Video, Roy Suryo Serang Balik Prosedur Polisi Lewat 3 Poin Praperadilan
-
Mobil Boks di Bekasi Terobos Lampu Merah Hingga Tabrak 5 Motor, Satu Pemotor Tewas
-
Dalih Bobot 170 Kg Bikin Razman Dapat Sel 'Mewah', Hotman Paris Somasi Kalapas Cipinang!
-
Pedas! Guntur Romli Sebut Kepala Kerbau Diinjak Jokowi Simbol Loyalis Terbuai Perilaku Raja
-
1.000 Orang Meninggal karena Panas Ekstrem di Prancis. Kebanyakan Orang Tua di Rumah
-
Naik Pitam! Roy Suryo Semprot Pendukung Jokowi yang Mau Intervensi Sidang Praperadilan