Suara.com - Presiden Jokowi berharap aturan cuti melahirkan 6 bulan bukan malah membuat pengusaha menjadi pikir-pikir untuk merekrut karyawan perempuan. Sebaliknya, Jokowi ingin perusahaan maupun pengusaha lebih menghargai perempuan.
"Ya kami harapkan tidak seperti itu karena apa pun kita harus menghargai perempuan. Ibu-ibu yang mengandung dan kami berharap bayi yang dilahirkan sehat semuanya," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Jokowi menekankan pemberian cuti 6 bulan tersebut merupakan hal manusiawi yang dibutuhkan para ibu untuk mempersiapkan kelahiran anak.
"Jadi kalau diberikan cuti seperti itu saya kira untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayinya saya kira sangat manusiawi," kata Jokowi.
RU KAI Disahkan DPR
DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Salah satu aturan dalam pengesahan UU itu, ibu melahirkan akan mendapatkan hak cuti hingga 6 bulan.
Pengesahan RUU ini dipimpin lansung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada fase 1000 hari pertama kehidupan dapat disetujui untuk menjadi UU?," kata Puan meminta persetujuan anggotanya dalam Rapat Paripurna.
Baca Juga: Ungkit Cawe-cawe Jokowi, Kaesang Cuma Cengar-cengir usai Sekjen PKS Aboe Bakar Disindir Wartawan
Mayoritas anggota dewan pun menyampaikan persertujuannya terkait pengesahan RUU tersebut. Hanya fraksi PKS memberikan persetujuan dengan catatan.
Adapun salah satu aturan yang mengatur hak cuti melahirkan bagi para perempuan itu diterdapat dalama Pasal 4 Ayat 3 yang berbunyi:
Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
- cuti melahirkan dengan ketentuan:
- Paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
- Paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran
- Kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;
- Waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak; dan/atau
- Akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.
Kemudian dilanjutkan dengan Pasal 4 Ayat 4, yang berbunyi:
Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja.
Lalu terkahir Pasal 4 Ayat 5 yang berbunyi:
Berita Terkait
-
Ungkit Cawe-cawe Jokowi, Kaesang Cuma Cengar-cengir usai Sekjen PKS Aboe Bakar Disindir Wartawan
-
Tak Kunjung Teken Keppres IKN, Jokowi: Sesuatu yang Belum Jangan Dipaksakan!
-
Juli Berkantor ke IKN? Jokowi: Air sama Listriknya Sudah Siap Belum?
-
Akui Birokrasi Masih Ruwet, Jokowi ke Hadirin di JCC: Jangan Tepuk Tangan!
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
Terkini
-
Sebut Lonjakan Korban Keracunan MBG Capai 8.649 Anak, JPPI Minta Program Dihentikan
-
KAJ, KLJ, KPDJ Cair Lagi! 200 Ribu Warga Jakarta Dapat Top-Up Rp 300 Ribu
-
Dokumen Negara Saling Tabrak! Dr. Tifa Beberkan Kejanggalan Fatal Ijazah Gibran, Ini Buktinya
-
Heran Pembangunan LRT Fase 1B Velodrome-Manggarai Belum Juga Rampung, PSI: Bikin Macet
-
Geger! Narkoba Disulap Jadi Cairan Vape, Jaringan Om Bos Terbongkar Dramatis di Jakarta
-
Dari Koki Terlatih hingga Pasang CCTV, Ini Permintaan Prabowo Usai Dengar Laporan KLB dari BGN
-
Rekam Jejak Kombes Budi Hermanto, Ditunjuk Kapolri Jadi Kabid Humas Polda Metro Jaya Baru!
-
Instruksi Keras Prabowo dari Kertanegara Buntut MBG Jadi Petaka
-
PPP Terbelah Dua, Mardiono vs Agus Suparmanto Saling Klaim Ketum Sah, Pemerintah Pilih Siapa?
-
Prabowo Kagum PKS Sodorkan Profesor ITB Masuk Kabinet, Siapa Orangnya?