Suara.com - DPR RI menggelar rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ini salah satu agendanya adalah mengusulkan adanya hak angket tentang pengawasan pelaksanaan ibadah Haji.
Cak Imin membuka langsung rapat. Ia menyampaikan anggota DPR RI yang hadir dalam rapat ini sebanyak 293 orang dengan 161 menyatakan izin.
"Berdasarkan catatan kesekretariatan jenderal catatan awal permulaan sidang ini diikuti oleh telah hadir 132 orang anggota, izin 161 org anggota, dengan jumlah 293 orang anggota," kata Cak Imin.
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim maka rapat paripurna DPR RI ini secara resmi saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," sambungnya.
Adapun rapat kali ini terdapat 11 agenda. Salah satunya persetujuan pembentukan hak angket tentang pengawasan haji.
Berikut agendanya:
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas 26 (dua puluh enam) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota, (Daftar Rancangan Undang-Undang terlampir);
- Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 27 (dua puluh tujuh) RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI (Daftar Rancangan Undang-Undang terlampir);
- Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul inisiatif Komisi X DPR RI tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI,
- Laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan mengenai Penerimaan Hibah Alpalhankam dari dan ke Luar Negeri, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
- Penetapan Mitra Kerja Badan Karantina Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
- Keterangan Pengusul Hak Angket tentang Pengawasan Haji;
- Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap Usul Hak Angket tentang Pengawasan Haji, dilanjutkan dengan pengambilan. keputusan;
- Penetapan Pembentukan dan Keanggotan Pansus Angket Pengawasan Haji, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
- Penyampaian Laporan Badan Anggaran atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2025 dan RKP Tahun 2025;
- Pandangan Fraksi-fraksi atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2023.
Berita Terkait
-
Delay Garuda Tembus 28 Jam, Kemenag: Kinerja Sangat Buruk, Tidak Profesional
-
Setiba di Tanah Air, Jemaah Haji Harus Lapor ke Puskesmas Setempat
-
Tak Seperti Geni Faruk, Kris Dayanti Ogah Koar-koar Gelar Haji sampai Bikin Adjie Massaid Kagum
-
Atta Halilintar Sampai Kaget: Mamah Dedeh Sudah Haji 33 Kali, Tapi Tidak Pernah Dipanggil Bu Hajjah
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Keponakan Prabowo Siap Masuk Kabinet? Ini 3 Pos Menteri yang Paling Mungkin Diisi Budisatrio
-
Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan Korporasi Usai Pencabutan Izin Usaha di Sumatera
-
28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dicabut Izin Usahanya oleh Satgas PKH, Apa Alasannya?
-
Mendagri Fokuskan Pengendalian Komoditas Pangan untuk Jaga Inflasi
-
MAKI Desak KPK Naikkan Status Dugaan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Agar Bisa Diblokir
-
Pelanggaran Disiplin ASN, Kementan: Penanganan Indah Megahwati Mengacu pada Peraturan yang Berlaku
-
Sesar Opak Picu Gempa M 4,5 di Bantul, BMKG Catat Puluhan Gempa Susulan
-
Sidang Paripurna, DPR Sepakat Polri Berada di Bawah Presiden
-
Sosok Arief 'Anak Kali' yang Menaruh Asa di Ciliwung Lewat Konten Ikan Sapu-Sapu
-
Ahok Respons Kasus Kerry Riza: Tidak Ada Oplosan, Tuduhan Korupsi Rp285 T Itungan Dari Mana?