Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memunculkan rencana menjalankan kebijakan pembatasan usia kendaraan bermotor. Regulasinya ditargetkan bakal selesai pada tahun ini.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi B DPRD DKI, August Hamonangan menyebut kebijakan ini akan berdampak besar pada kegiatan sehari-hari masyarakat. Sebab, tak sedikit warga Jakarta yang masih bergantung pada penggunaan kendaraan pribadi setiap harinya.
“Tentu akan banyak yang tidak setuju dengan kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor. Hal ini merupakan tindakan yang tidak populis karena akan mengganggu status quo dan juga berdampak pada sektor penjualan otomotif,” ujar August kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).
Kendati demikian, August mendukung rencana ini karena dianggap efektif mengurangi polusi udara. Sebab, asap buangan knalpot merupakan salah satu penyumbang utama polutan di Jakarta.
Lewat kebijakan ini, maka kendaraan yang melintasi Jakarta akan berkurang dan kemacetan juga bisa teratasi.
“Kita harus memahami bahwa kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor biasanya diusulkan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di kota besar seperti Jakarta,” jelasnya.
Karena itu, meminta Pemprov harus sudah mulai menjalankan sosialisasi kebijakan ini meski aturan pembatasan usia kendaraan belum disahkan.
“Penting bagi Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan sosialisasi yang lebih baik terkait tujuan dan manfaat dari setiap kebijakan yang akan diterapkan,” jelas dia.
Lebih lanjut, Politisi PSI ini juga meminta Pemprov DKI juga merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugia yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan tersebut. Peningkatan keterjangkauan dan kualitas transportasi umum perlu dilakukan juga.
“Warga juga menjadi terbatas pilihan transportasinya. Hal ini juga disebabkan belum optimalnya layanan transportasi umum di Jakarta dan kota-kota di sekitarnya. Sehingga kendaraan pribadi masih menjadi pilihan mayoritas warga Jabodetabek,” pungkasnya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta bakal menyusun peraturan daerah (Perda) terkait dengan pembatasan usia kendaraan. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 DKJ, pada pasal 24 ayat (2) huruf g disebutkan mengenai kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
Tag
Berita Terkait
-
Dulu Legislator DKI Kepergok Main Slot saat Paripurna, Kini DPRD Koar-koar Judi Online Wajib Diberantas!
-
Polusi Udara Jakarta Kian Memburuk, Heru Budi Bakal Lakukan Rekayasa Cuaca
-
Ketua DPRD DKI Bicara Soal Pesona Jakarta Meski Macet dan Banyak Polusi
-
Resmi! Pemprov DKI Tetapkan RSUD Cengkareng Khusus Jantung, Stroke dan KIA
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Sabah Diguncang Gempa M 7,1, Getaran Terasa hingga Kaltara
-
Prediksi Cuaca Hari Ini, Cek Daerah Berpotensi Hujan Deras Disertai Petir
-
Gempa M 7,1 Guncang Wilayah Kalimantan, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!