Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memunculkan rencana menjalankan kebijakan pembatasan usia kendaraan bermotor. Regulasinya ditargetkan bakal selesai pada tahun ini.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi B DPRD DKI, August Hamonangan menyebut kebijakan ini akan berdampak besar pada kegiatan sehari-hari masyarakat. Sebab, tak sedikit warga Jakarta yang masih bergantung pada penggunaan kendaraan pribadi setiap harinya.
“Tentu akan banyak yang tidak setuju dengan kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor. Hal ini merupakan tindakan yang tidak populis karena akan mengganggu status quo dan juga berdampak pada sektor penjualan otomotif,” ujar August kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).
Kendati demikian, August mendukung rencana ini karena dianggap efektif mengurangi polusi udara. Sebab, asap buangan knalpot merupakan salah satu penyumbang utama polutan di Jakarta.
Lewat kebijakan ini, maka kendaraan yang melintasi Jakarta akan berkurang dan kemacetan juga bisa teratasi.
“Kita harus memahami bahwa kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor biasanya diusulkan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di kota besar seperti Jakarta,” jelasnya.
Karena itu, meminta Pemprov harus sudah mulai menjalankan sosialisasi kebijakan ini meski aturan pembatasan usia kendaraan belum disahkan.
“Penting bagi Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan sosialisasi yang lebih baik terkait tujuan dan manfaat dari setiap kebijakan yang akan diterapkan,” jelas dia.
Lebih lanjut, Politisi PSI ini juga meminta Pemprov DKI juga merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugia yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan tersebut. Peningkatan keterjangkauan dan kualitas transportasi umum perlu dilakukan juga.
“Warga juga menjadi terbatas pilihan transportasinya. Hal ini juga disebabkan belum optimalnya layanan transportasi umum di Jakarta dan kota-kota di sekitarnya. Sehingga kendaraan pribadi masih menjadi pilihan mayoritas warga Jabodetabek,” pungkasnya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta bakal menyusun peraturan daerah (Perda) terkait dengan pembatasan usia kendaraan. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 DKJ, pada pasal 24 ayat (2) huruf g disebutkan mengenai kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
Tag
Berita Terkait
-
Dulu Legislator DKI Kepergok Main Slot saat Paripurna, Kini DPRD Koar-koar Judi Online Wajib Diberantas!
-
Polusi Udara Jakarta Kian Memburuk, Heru Budi Bakal Lakukan Rekayasa Cuaca
-
Ketua DPRD DKI Bicara Soal Pesona Jakarta Meski Macet dan Banyak Polusi
-
Resmi! Pemprov DKI Tetapkan RSUD Cengkareng Khusus Jantung, Stroke dan KIA
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Iqro', Lagu yang Bikin Saya Mikir Ulang soal Kesombongan Sendiri
-
4 Zodiak Paling Hoki 24 Agustus 2026, Diprediksi Ketiban Rezeki dan Keberuntungan
-
Romantis Sekaligus Realistis & Alasan Lain yang Bikin Harus Nonton Film "Dan Bandung" di Bioskop
-
Warga Kepulauan Seribu Ingin Transportasi Laut Murah, Transjakarta Siap Ambil Alih
-
IHSG Masih Bertengger di Level 6.500 Pagi Ini, Pantau BBNI
-
Lulusan Terbaik Undip Antre Jadi Buruh: Saat Ijazah Sarjana Tak Lagi Menjamin Pekerjaan
-
Lewat Skema Transfer, Kendal Tornado FC Datangkan Fikron Afriyanto dari Persijap
-
Gubernur Khofifah Dorong Trauma Healing Berkelanjutan di Lokasi Pengungsian Pascagempa NTT
-
Emas Antam Melambung Tinggi, Harganya Rp2,75 Juta/Gram
-
Presiden Prabowo Dikabarkan Bakal ke Riau Tinjau Karhutla di Kampar