Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memunculkan rencana menjalankan kebijakan pembatasan usia kendaraan bermotor. Regulasinya ditargetkan bakal selesai pada tahun ini.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi B DPRD DKI, August Hamonangan menyebut kebijakan ini akan berdampak besar pada kegiatan sehari-hari masyarakat. Sebab, tak sedikit warga Jakarta yang masih bergantung pada penggunaan kendaraan pribadi setiap harinya.
“Tentu akan banyak yang tidak setuju dengan kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor. Hal ini merupakan tindakan yang tidak populis karena akan mengganggu status quo dan juga berdampak pada sektor penjualan otomotif,” ujar August kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).
Kendati demikian, August mendukung rencana ini karena dianggap efektif mengurangi polusi udara. Sebab, asap buangan knalpot merupakan salah satu penyumbang utama polutan di Jakarta.
Lewat kebijakan ini, maka kendaraan yang melintasi Jakarta akan berkurang dan kemacetan juga bisa teratasi.
“Kita harus memahami bahwa kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor biasanya diusulkan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di kota besar seperti Jakarta,” jelasnya.
Karena itu, meminta Pemprov harus sudah mulai menjalankan sosialisasi kebijakan ini meski aturan pembatasan usia kendaraan belum disahkan.
“Penting bagi Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan sosialisasi yang lebih baik terkait tujuan dan manfaat dari setiap kebijakan yang akan diterapkan,” jelas dia.
Lebih lanjut, Politisi PSI ini juga meminta Pemprov DKI juga merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugia yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan tersebut. Peningkatan keterjangkauan dan kualitas transportasi umum perlu dilakukan juga.
“Warga juga menjadi terbatas pilihan transportasinya. Hal ini juga disebabkan belum optimalnya layanan transportasi umum di Jakarta dan kota-kota di sekitarnya. Sehingga kendaraan pribadi masih menjadi pilihan mayoritas warga Jabodetabek,” pungkasnya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta bakal menyusun peraturan daerah (Perda) terkait dengan pembatasan usia kendaraan. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 DKJ, pada pasal 24 ayat (2) huruf g disebutkan mengenai kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
Tag
Berita Terkait
-
Dulu Legislator DKI Kepergok Main Slot saat Paripurna, Kini DPRD Koar-koar Judi Online Wajib Diberantas!
-
Polusi Udara Jakarta Kian Memburuk, Heru Budi Bakal Lakukan Rekayasa Cuaca
-
Ketua DPRD DKI Bicara Soal Pesona Jakarta Meski Macet dan Banyak Polusi
-
Resmi! Pemprov DKI Tetapkan RSUD Cengkareng Khusus Jantung, Stroke dan KIA
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Macet Parah di Grogol, Sebagian Layanan Transjakarta Koridor 9 Dialihkan via Tol
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Ringan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Wilayah
-
Greenland Punya Tambang Melimpah, Trump Ngotot Mau Caplok Usai Serang Venezuela
-
Istana Prihatin Atas Teror Terhadap Influencer, Minta Polisi Lakukan Investigasi
-
Percepat Pemulihan Sumatra, Prabowo Bentuk Satgas Khusus Dipimpin Tito Karnavian
-
Begini Respons Cak Imin Soal Kelakar Prabowo 'PKB Harus Diawasi'
-
Gedung Kedubes AS Diguncang Protes, Massa Buruh: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sasaran Berikutnya
-
Peta Aceh Harus Digambar Ulang, Desa-Dusun di 7 Kabupaten Hilang Diterjang Bencana
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Ada Menteri Kena Tegur Prabowo di Retret Hambalang?