Suara.com - Kasus pemerasan terhadap Selebgram Ria Ricis yang dilakukan oleh tersangka AP (29) terus diusut oleh kepolisian. Kekinian, bekas kasus mantan sekuriti Ria Ricis itu kini telah dilimpahkan penyidik Polri ke pihak kejaksaan.
Soal pelimpahan berkas perkara AP itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi.
"Berkas perkara telah dikirim oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI kemarin hari Senin tanggal 8 Juli 2024," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (9/7/2024)
Ade Ary menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil penelitian dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait berkas tersebut.
"Nanti dilakukan penelitian oleh jaksa, kemudian ada 'feedback' kembali apakah berkasnya lengkap atau tidak," katanya.
Ditangkap di Rumah
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menangkap terduga pelaku yang mengancam dan melakukan pemerasan terhadap Ria Ricis.
"Pada Senin (10/6) pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa, penangkapan tersangka AP (29) di rumahnya, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak di Jakarta, Selasa (11/6).
Ade Safri juga menyebutkan motif sementara tersangka AP (29) melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis adalah ekonomi.
"Jadi sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi motifnya ekonomi," katanya.
Ade Safri menjelaskan untuk modus operandi yang dilakukan oleh tersangka AP adalah melakukan akses ilegal atau meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor.
"Ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korban yang dilakukan melalui perantara manager ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta," katanya.
Dalam kasus ini, AP resmi ditetaokan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar," kata Ade Safri.
Berita Terkait
-
Kasus Dilanjut Meski Istri Tersangka Sudah Minta Maaf, Ria Ricis Ogah Berdamai usai Diperas Eks Satpam Rp300 Juta?
-
Tersangka Pemeras Ria Ricis Gunakan Nomor Rekening Tetangga untuk Minta Tebusan Rp300 Juta
-
Dibeberkan Polisi, Tersangka Pemeras Ria Ricis Pinjam Rekening Tetangga Sendiri
-
Terungkap! Pemeras Ria Ricis Ternyata Mantan Satpam Sendiri yang Sakit Hati Dipecat
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Atasi Sampah di Bali, Menpar Widyanti Siap Jalankan Gerakan Indonesia Asri Arahan Prabowo
-
Cak Imin Ungkap Obrolan PKB Bareng Prabowo di Istana: dari Sistem Pilkada hingga Reshuffle?
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim