Suara.com - Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin akhirnya bisa menghirup udara segar setelah Majelis Hakim PN Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya pada Senin (8/7/2024).
Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Padahal diketahui ada kerangkeng manusia di kediamannya.
Berikut fakta-fakta kasus kerangkeng manusia Terbit Rencana Perangin Angin:
1. Divonis Tidak Bersalah
Majelis Hakim PN Stabat memvonis terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti bersalah dalam kasus TPPO.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata hakim Ketua Andriansyah saat membacakan vonis di PN Stabat, Senin.
2. Hakim Minta Martabat Terdakwa Dipulihkan
Dalam amar putusannya, majelis hakim meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dalam perkara ini dipulihkan.
3. Dituntut 14 Tahun Penjara
Baca Juga: Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia, Jaksa Kasasi
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Terbit Rencana Perangin Angin dituntut pidana penjara selama 14 tahun atas dugaan TPPO.
“Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 2 Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata Kasi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun pada Kamis (6/6/2024).
4. Penemuan Kerangkeng Manusia
Diketahui, pada 19 Januari 2022 lalu, Terbit Rencana Perangin Angin kedapatan memiliki kerangkeng manusia di rumahnya.
Kerangkeng tersebut diduga digunakan untuk ‘memenjarakan’ pekerja kebun kelapa sawit miliknya. Namun, Terbit mengklaim kerangkeng itu adalah sel untuk membina pelaku penyalahgunaan narkoba.
5. Kerangkeng Tak Berizin
Berita Terkait
-
Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia, Jaksa Kasasi
-
KPK Sita Uang Rp 22 Miliar dari Rekening Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
-
Disorot New York Times, Melihat Lagi Jejak Jahat Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
-
Hasil Investigasi New York Times Bongkar Kejinya Eks Bupati Langkat: Perbudakan Berkedok Rehabilitasi
-
Geledah Rumah Mantan Bupati Langkat Terbit Perangin Angin, KPK Temukan Ini
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi
-
Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara
-
PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik
-
Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH
-
Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara
-
BGN Tindak Tegas! SPPG di Nabire Dibekukan Usai Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah
-
Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama
-
Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini
-
Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini
-
Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik