Suara.com - Jelang pelantikan Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih, Badan Legislasi (Baleg) DPR secara tiba-tiba membahas revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Revisi tersebut akan berakibat pada dihapusnya Wantimpres, kemudian diganti dengan Dewan Pertimbangan Agung atau DPA, yang sebelumnya pernah eksis di masa Orde Baru.
Kendati demikian ada perbedaan penetapan anggota DPA jika dibandingkan dengan Wantimpres. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyebutkan jika sebelumnya hanya ada delapan orang anggota Wantimpres, jumlah anggota DPA kini disesuaikan dengan kebutuhan presiden. Di samping jumlah, kualifikasi anggotanya pun diserahkan sepenuhnya kepada presiden. Hal ini bertujuan agar presiden bisa mendapatkan orang – orang terbaik yang menjadi anggota DPA.
Mengenal Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
Dewan Pertimbangan Agung (DPA) adalah nama yang digunakan untuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sebelum amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.
DPA diatur dalam Pasal 16 UUD 1945 sebelum amandemen, dan pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung. Pada tahun 1978, Undang-Undang ini diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1978.
DPA pertama kali dibentuk pada 25 September 1945 melalui pengumuman pemerintah dengan 11 anggota. Namun, berdasarkan amandemen UUD 1945, lembaga ini dihapuskan dengan Keputusan Presiden Nomor 135/M/2003 pada 31 Juli 2003 karena dianggap tidak efisien dan tugasnya seringkali tumpang tindih dengan lembaga lain.
Setelah dihapus, peran DPA digantikan oleh dewan lain yang diatur dalam BAB III Kekuasaan Pemerintahan Negara. Meskipun demikian, keberadaan dewan yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden tetap diperlukan. Hal ini diatur dalam Pasal 16 UUD NRI 1945, di mana Presiden membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006.
Tak berbeda jauh dengan DPA, Watimpres adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Mengenal Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Pengganti Wantimpres
-
Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Karena Ada Permintaan Prabowo?
-
Tanya Hasto Berani atau Tidak, Megawati Semprot AKBP Rossa Purbo: Sini Ngadepi Aku, yang Bikin KPK Itu Saya!
-
Laut Bercerita Karya Leila S. Chudori: Menyelami Gelombang Sejarah dan Getirnya Kemanusiaan
-
Lewat Bundaran HI Meski Pajak Mati, Mobil Alphard RI 74 Diduga Milik Wantimpres Disorot: Parah Sih Nih
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!