Suara.com - Jelang pelantikan Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih, Badan Legislasi (Baleg) DPR secara tiba-tiba membahas revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Revisi tersebut akan berakibat pada dihapusnya Wantimpres, kemudian diganti dengan Dewan Pertimbangan Agung atau DPA, yang sebelumnya pernah eksis di masa Orde Baru.
Kendati demikian ada perbedaan penetapan anggota DPA jika dibandingkan dengan Wantimpres. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyebutkan jika sebelumnya hanya ada delapan orang anggota Wantimpres, jumlah anggota DPA kini disesuaikan dengan kebutuhan presiden. Di samping jumlah, kualifikasi anggotanya pun diserahkan sepenuhnya kepada presiden. Hal ini bertujuan agar presiden bisa mendapatkan orang – orang terbaik yang menjadi anggota DPA.
Mengenal Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
Dewan Pertimbangan Agung (DPA) adalah nama yang digunakan untuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sebelum amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.
DPA diatur dalam Pasal 16 UUD 1945 sebelum amandemen, dan pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung. Pada tahun 1978, Undang-Undang ini diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1978.
DPA pertama kali dibentuk pada 25 September 1945 melalui pengumuman pemerintah dengan 11 anggota. Namun, berdasarkan amandemen UUD 1945, lembaga ini dihapuskan dengan Keputusan Presiden Nomor 135/M/2003 pada 31 Juli 2003 karena dianggap tidak efisien dan tugasnya seringkali tumpang tindih dengan lembaga lain.
Setelah dihapus, peran DPA digantikan oleh dewan lain yang diatur dalam BAB III Kekuasaan Pemerintahan Negara. Meskipun demikian, keberadaan dewan yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden tetap diperlukan. Hal ini diatur dalam Pasal 16 UUD NRI 1945, di mana Presiden membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006.
Tak berbeda jauh dengan DPA, Watimpres adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Mengenal Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Pengganti Wantimpres
-
Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Karena Ada Permintaan Prabowo?
-
Tanya Hasto Berani atau Tidak, Megawati Semprot AKBP Rossa Purbo: Sini Ngadepi Aku, yang Bikin KPK Itu Saya!
-
Laut Bercerita Karya Leila S. Chudori: Menyelami Gelombang Sejarah dan Getirnya Kemanusiaan
-
Lewat Bundaran HI Meski Pajak Mati, Mobil Alphard RI 74 Diduga Milik Wantimpres Disorot: Parah Sih Nih
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Mencekam! Eksekusi Hotel Sultan Berujung Hujan Batu, 119 Orang Digelandang Polisi
-
Stok Senjata AS Menipis, Donald Trump Paksa Industri Militer Genjot Produksi Rudal
-
Sekolah Rakyat Siap Beroperasi, Kemensos Hadapi Krisis Tenaga Pendidik
-
Ancaman El Nino Berpotensi Picu Krisis Ekonomi, Pemerintah Diminta Waspada
-
AS-Iran Sudah Damai, Rusia Masih Perang, Kilang Minyak Moskow Hancur Dihantam Drone Ukraina
-
PKB Sentil PDIP, Minta Sikap Politik Tegas Tak Abu-abu: Kalau Oposisi Ya Oposisi
-
Banyak yang Tergiur Gaji Jakarta Rp5,7 Juta, Menaker Evaluasi Sebaran Peserta Magang Nasional
-
Siapa Letjen Setyo Sularso? Namanya Disebut Aliansi BEM Bersatu Terkait Mobil Fortuner Tiyo Ardianto
-
Misteri Buku Catatan Sony Sonjaya, Tersangka Korupsi MBG yang Bungkam Saat Tiba di Kejagung
-
Presiden Prabowo Diminta Copot Budiman Sudjatmiko