Suara.com - Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa aneh atas pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK soal misteri uang Rp2 miliar yang terkirim ke rekening penampungan KPK. Pasalnya, perpindahan uang terjadi saat SYL telah mendekam di penjara.
Pernyataan itu disampaikan tim pengacara SYL dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/7/2024). Dengan alasan sedang ditahan, pengacara menyebut mustahil uang itu telah dikirim lewat rekening SYL yang telah disita KPK sebagai barang bukti.
"Bahwa terhadap hal tersebut, terdakwa merasa aneh. Karena dalam fakta persidangan bukan tidak mengakui rekeningnya yang disita KPK, melainkan membantah pergeseran yang ditunjukkan jaksa penuntut umum sesuai bukti yang ditunjukkan dalam fakta persidangan jika terdakwa telah menitipkan uang ke rekening KPK," kata pengacara SYL di dalam sidang.
Tim pengacara pun mempertanyakan soal adanya kiriman uang ke rekening penampungan KPK dari rekening milik SYL.
"Terdakwa pada tanggal tersebut telah ditahan dan berada di Rutan KPK, serta semua aset terdakwa disita KPK. Lantas bagaimana terdakwa bisa menggeser menyimpan atau menyembunyikan uang dalam rekening tersebut? Kalau pun bergeser, siapa yang menggesernya? Ini menimbulkan tanda tanya besar buat kami," ucapnya.
Pengacara pun justru curigai KPK karena dianggap diam-diam memindahkan uang Rp2 miliar ke rekening penampung tanpa persetujuan SYL.
"Atau KPK diberi wewenang untuk menggeser isi rekening terdakwa ke rekening KPK tanpa persetujuan terdakwa tanpa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Misteri Uang Rp2 M ke Rekening KPK
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK Meyer Simanjutak sempat menanyakan perihal dananya uang yang dikirim SYL ke KPK pada 2 Januari 2024 senilai Rp 2.018.000.000 (dua miliar delapan juta rupiah) untuk perkara Kementerian pertanian.
Baca Juga: Desak Satgas 'Sikat' Pegawai KPK Pelaku Judi Online, Wapres Maruf Amin: Aturan Harus Ditegakkan!
“Mohon izin Yang Mulia. Ini ada uang masuk ke rekening penitipan KPK perkara Kementan nilainya Rp 2 miliar setelah di-crosscheck ternyata dari rekening atas nama Syahrul Yasin Limpo Bank Mandiri," kata Meyer di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
Menanggapi itu, SYL mengaku tidak pernah mengirimkan uang kepada KPK. Dia bahkan tidak tahu mengenai rekening yang dimilikinya sendiri.
Menurut SYL, rekening miliknya dipegang oleh mantan ajudannya, Panji Hartanto.
Dituntut 12 Tahun Bui
Dalam kasus ini, SYL dituntut selama 12 tahun penjara karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Menjatuh pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Berita Terkait
-
Desak Satgas 'Sikat' Pegawai KPK Pelaku Judi Online, Wapres Maruf Amin: Aturan Harus Ditegakkan!
-
Ungkit Duit Saweran Biduan Nayunda, Kubu SYL Tepis Tudingan Jaksa KPK
-
Lewat Pantun, Kubu SYL Balas Sindiran Jaksa KPK: Khalifah Umar Bin Khattab yang Ditakuti Iblis Juga Bisa Menangis
-
Alamak! Padahal Sudah Diwanti-wanti, Sejumlah Pegawai KPK Kepergok Main Judi Online
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Oknum Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diduga Masuk Struktur Yayasan
-
25 Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan Pasca Kecelakaan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Perjalanan Kereta di Stasiun Gambir dan Senen Dibatalkan Imbas Kecelakaan di Bekasi
-
KAI: 4 Penumpang Tewas dan 79 Luka-Luka Imbas Tragedi Stasiun Bekasi Timur
-
Dudung Jadi KSP-Qodari Pimpin Bakom, DPR: Hak Prerogatif Presiden Sesuai Kapabilitas
-
Kapal Mewah Rp8 T Milik Taipan Rusia Tembus Blokade Hormuz, AS Gak Berani Nyerang
-
Berteman dengan George W Bush, Megawati Cerita saat Menolak Serangan AS Terhadap Irak
-
Kasus Daycare Little Aresha: Polisi Dalami Dugaan Pemberian Obat Penenang dan Kekerasan Seksual!
-
Sejajarkan Andrie Yunus dengan Marsinah, Dongker Bakal Abadikan Kasus Kekerasan Aparat dalam Lagu
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam