Suara.com - Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa aneh atas pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK soal misteri uang Rp2 miliar yang terkirim ke rekening penampungan KPK. Pasalnya, perpindahan uang terjadi saat SYL telah mendekam di penjara.
Pernyataan itu disampaikan tim pengacara SYL dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/7/2024). Dengan alasan sedang ditahan, pengacara menyebut mustahil uang itu telah dikirim lewat rekening SYL yang telah disita KPK sebagai barang bukti.
"Bahwa terhadap hal tersebut, terdakwa merasa aneh. Karena dalam fakta persidangan bukan tidak mengakui rekeningnya yang disita KPK, melainkan membantah pergeseran yang ditunjukkan jaksa penuntut umum sesuai bukti yang ditunjukkan dalam fakta persidangan jika terdakwa telah menitipkan uang ke rekening KPK," kata pengacara SYL di dalam sidang.
Tim pengacara pun mempertanyakan soal adanya kiriman uang ke rekening penampungan KPK dari rekening milik SYL.
"Terdakwa pada tanggal tersebut telah ditahan dan berada di Rutan KPK, serta semua aset terdakwa disita KPK. Lantas bagaimana terdakwa bisa menggeser menyimpan atau menyembunyikan uang dalam rekening tersebut? Kalau pun bergeser, siapa yang menggesernya? Ini menimbulkan tanda tanya besar buat kami," ucapnya.
Pengacara pun justru curigai KPK karena dianggap diam-diam memindahkan uang Rp2 miliar ke rekening penampung tanpa persetujuan SYL.
"Atau KPK diberi wewenang untuk menggeser isi rekening terdakwa ke rekening KPK tanpa persetujuan terdakwa tanpa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Misteri Uang Rp2 M ke Rekening KPK
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK Meyer Simanjutak sempat menanyakan perihal dananya uang yang dikirim SYL ke KPK pada 2 Januari 2024 senilai Rp 2.018.000.000 (dua miliar delapan juta rupiah) untuk perkara Kementerian pertanian.
Baca Juga: Desak Satgas 'Sikat' Pegawai KPK Pelaku Judi Online, Wapres Maruf Amin: Aturan Harus Ditegakkan!
“Mohon izin Yang Mulia. Ini ada uang masuk ke rekening penitipan KPK perkara Kementan nilainya Rp 2 miliar setelah di-crosscheck ternyata dari rekening atas nama Syahrul Yasin Limpo Bank Mandiri," kata Meyer di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
Menanggapi itu, SYL mengaku tidak pernah mengirimkan uang kepada KPK. Dia bahkan tidak tahu mengenai rekening yang dimilikinya sendiri.
Menurut SYL, rekening miliknya dipegang oleh mantan ajudannya, Panji Hartanto.
Dituntut 12 Tahun Bui
Dalam kasus ini, SYL dituntut selama 12 tahun penjara karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Menjatuh pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Berita Terkait
-
Desak Satgas 'Sikat' Pegawai KPK Pelaku Judi Online, Wapres Maruf Amin: Aturan Harus Ditegakkan!
-
Ungkit Duit Saweran Biduan Nayunda, Kubu SYL Tepis Tudingan Jaksa KPK
-
Lewat Pantun, Kubu SYL Balas Sindiran Jaksa KPK: Khalifah Umar Bin Khattab yang Ditakuti Iblis Juga Bisa Menangis
-
Alamak! Padahal Sudah Diwanti-wanti, Sejumlah Pegawai KPK Kepergok Main Judi Online
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Imbas Insiden Mobil Terabas Pagar, Siswa SDN Kalibaru 01 Belajar Daring
-
RSUD Aceh Tamiang Kembali Buka, Warga Keluhkan Penyakit Kulit dan Gangguan Pernapasan Pascabanjir
-
BGN Tegaskan Mitra MBG Jangan Ambil Untung Berlebihan: Semangka Jangan Setipis Tisu!
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?