Suara.com - Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa aneh atas pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK soal misteri uang Rp2 miliar yang terkirim ke rekening penampungan KPK. Pasalnya, perpindahan uang terjadi saat SYL telah mendekam di penjara.
Pernyataan itu disampaikan tim pengacara SYL dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/7/2024). Dengan alasan sedang ditahan, pengacara menyebut mustahil uang itu telah dikirim lewat rekening SYL yang telah disita KPK sebagai barang bukti.
"Bahwa terhadap hal tersebut, terdakwa merasa aneh. Karena dalam fakta persidangan bukan tidak mengakui rekeningnya yang disita KPK, melainkan membantah pergeseran yang ditunjukkan jaksa penuntut umum sesuai bukti yang ditunjukkan dalam fakta persidangan jika terdakwa telah menitipkan uang ke rekening KPK," kata pengacara SYL di dalam sidang.
Tim pengacara pun mempertanyakan soal adanya kiriman uang ke rekening penampungan KPK dari rekening milik SYL.
"Terdakwa pada tanggal tersebut telah ditahan dan berada di Rutan KPK, serta semua aset terdakwa disita KPK. Lantas bagaimana terdakwa bisa menggeser menyimpan atau menyembunyikan uang dalam rekening tersebut? Kalau pun bergeser, siapa yang menggesernya? Ini menimbulkan tanda tanya besar buat kami," ucapnya.
Pengacara pun justru curigai KPK karena dianggap diam-diam memindahkan uang Rp2 miliar ke rekening penampung tanpa persetujuan SYL.
"Atau KPK diberi wewenang untuk menggeser isi rekening terdakwa ke rekening KPK tanpa persetujuan terdakwa tanpa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Misteri Uang Rp2 M ke Rekening KPK
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK Meyer Simanjutak sempat menanyakan perihal dananya uang yang dikirim SYL ke KPK pada 2 Januari 2024 senilai Rp 2.018.000.000 (dua miliar delapan juta rupiah) untuk perkara Kementerian pertanian.
Baca Juga: Desak Satgas 'Sikat' Pegawai KPK Pelaku Judi Online, Wapres Maruf Amin: Aturan Harus Ditegakkan!
“Mohon izin Yang Mulia. Ini ada uang masuk ke rekening penitipan KPK perkara Kementan nilainya Rp 2 miliar setelah di-crosscheck ternyata dari rekening atas nama Syahrul Yasin Limpo Bank Mandiri," kata Meyer di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
Menanggapi itu, SYL mengaku tidak pernah mengirimkan uang kepada KPK. Dia bahkan tidak tahu mengenai rekening yang dimilikinya sendiri.
Menurut SYL, rekening miliknya dipegang oleh mantan ajudannya, Panji Hartanto.
Dituntut 12 Tahun Bui
Dalam kasus ini, SYL dituntut selama 12 tahun penjara karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Menjatuh pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Berita Terkait
-
Desak Satgas 'Sikat' Pegawai KPK Pelaku Judi Online, Wapres Maruf Amin: Aturan Harus Ditegakkan!
-
Ungkit Duit Saweran Biduan Nayunda, Kubu SYL Tepis Tudingan Jaksa KPK
-
Lewat Pantun, Kubu SYL Balas Sindiran Jaksa KPK: Khalifah Umar Bin Khattab yang Ditakuti Iblis Juga Bisa Menangis
-
Alamak! Padahal Sudah Diwanti-wanti, Sejumlah Pegawai KPK Kepergok Main Judi Online
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Korban Longsor di Cisarua Bandung Barat Capai 17 Orang, 6 Jenazah Masih Diidentifikasi
-
Buka Raker Bareng Kapolri, Ketua Komisi III DPR Bedah 7 Lini Transformasi Reformasi Polri
-
Laporkan Stabilitas Kamtibmas 2025, Kapolri Singgung Agustus Kelabu Saat Rapat Bereng Komisi III
-
KPK Panggil Bos Maktour dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Maling Nekat Diduga Bongkar 200 Meter Trotoar Jalan Raya Cilincing Demi Curi Kabel PJU
-
Menteri PPPA Tegas Soal MBG: Hak Anak yang Tak Boleh Dilanggar
-
Mendagri Dorong Percepatan Relokasi Warga dan Penguatan Tata Ruang Pascabencana Longsor
-
BMKG: Pagi Hari Jakarta Bakal Diguyur Hujan
-
Cegah Risiko Keamanan Pangan, BGN Minta SPPG dan Sekolah Sepakati Aturan Konsumsi MBG
-
Mengenang Capt. Andy: Pilot Senior yang Gugur dalam Tugas, Sosok Loyal dengan Selera Humor Tinggi