Suara.com - Status penggunaan kantor pusat Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Jalan Hang Jebat III/F, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tengah jadi sengketa dengan Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
PKBI dipaksa mengosongkan bangunan tersbut saat proses penggusuran oleh Pemkot pada Rabu (10/7) kemarin.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi menyebut penggusuran itu sebagai upaya penertiban aset pemerintah atas penguasaan tanah tanpa izin yang berhak sesuai Peraturan Gubernur DKI No. 207 Tahun 2016. Kemenkes juga menolak klaim PKBI terkait hibah lahan dari Gubernur DKI Ali Sadikin pada 1970.
"Upaya persuasif dan kekeluargaan terus diupayakan oleh Departemen Kesehatan kepada PKBI, agar PKBI dapat melakukan penyerahan kembali tanah tersebut sesuai dengan kesepakatan. Pada 1999, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 374 diterbitkan atas permohonan Kementerian Kesehatan," kata Nadia dihubungi Suara.com, Kamis (11/7/2024).
Dia menyampaikan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitan SHM tersebut kepada Kemenkes didasarkan pada bukti yang kuat.
Berikut kronologi penggunaan lahan di Jalan Hang Jebat III/F, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan versi Kemenkes:
- Tahun 1970 Depkes Setujui Surat Peminjaman Lahan
- Departemen Kesehatan Kemenkes bersurat kepada Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin, yang menyatakan persetujuan atas permohonan permintaan pinjaman lahan kepada PKBI pada 1970. Akan tetapi ada ketentuan kalau tanah tersebut harus diserahkan kembali kepada Departemen Kesehatan dalam jangka waktu dua tahun.
- Persetujuan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor AD.7/2/34/70 Tahun 1970, dengan salah satu konsideran ialah surat perjanjian penyerahan kembali dalam jangka waktu dua tahun.
- PKBI Ajukan Perpanjangan Penggunaan Lahan Tahun 1977.
- Selanjutnya, PKBI mengajukan perpanjangan waktu penggunaan tanah, dan disetujui sampai 1977. Upaya persuasif dan kekeluargaan diupayakan oleh Departemen Kesehatan agar PKBI dapat melakukan penyerahan kembali tanah tersebut sesuai dengan kesepakatan.
- Kemenkes Dapat Sertifikat Hak Milik Dari BPN Tahun 1999.
- Kemenkes mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 374 yang diterbitkan atas permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat itu diterbitkan pada tahun 1999. Sehingga dengan begitu ditetapkan oleh BPN bahwa pemilikan lahan tersebut menjadi milik Kemenkes.
Sebelumnya Kemenkes RI menegaskan bahwa penggusuran kantor pusat Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Kebayoran Baru, Jakarta, telah sesuai dengan hukum. Penertiban itu dilakukan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 374/Gunung tanggal 10 Agustus 1999 atas nama Kementerian Kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa sampai saat ini lahan yang ditempati oleh PKBI masih milik Kemenkes secara sah.
"Dengan dasar hukum yang telah menyatakan kepemilikan tanah adalah Kemenkes, dilakukan penertiban aset pemerintah yang akan lebih bermanfaat untuk layanan masyarakat. Makanya kita melakukan upaya penertiban atas penguasaan tanah tanpa izin yang berhak sesuai Peraturan Gubernur DKI No. 207 Tahun 2016," jelas Nadia saat dihubungi Suara.com.
Nadia menjelaskan, klaim kepemilikan aset atas nama Kemenkes itu berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, baik secara perdata maupun tata usaha negara.
PKBI disebut telah beberapa kali mengajukan gugatan. Yakni, gugatan tata usaha negara yang menuntut pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) 374 dan meminta proses Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PKBI. Namun, amar putusan sampai di tingkat kasasi secara keseluruhan menolak gugatan tersebut.
Demikian juga dengan gugatan perdata yang diajukan PKBI dalam perkara 836, sampai tahap peninjauan kembali dengan amar putusan menolak permohonan PKBI. Serta perkara 433 sampai dengan tahap kasasi juga dengan amar putusan menolak permohonan PKBI.
Nadia mengatakan, SHM 374 telah diterbitkan sejak tahun 1999 atas permohonan Kementerian Kesehatan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
PKBI sendiri telah berdiri sejak tahun 1957. PKBI merupakan Lembaga Swdaya Masyarakat (LSM) pertama yang memelopori gerakan Keluarga Berencana (KB) dan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI).
Kantor yang berada di area Jalan Hang Jebat III/F, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu telah berdiri Training Center dan kantor pusat PKBI yang melayani warga terutama perempuan dan anak di seluruh Indonesia.
Tag
Berita Terkait
-
Tegaskan Jadi Pemilik Sah Lahan Kantor PKBI yang Digusur Pemkot Jaksel, Ini Penjelasan Kemenkes
-
Menilik Sejarah PKBI, Pelopor Program KB Indonesia yang Kantornya Mendadak Digusur Pemkot Jaksel
-
Pemkot Jaksel Gusur Kantor PKBI Yang Ditempati Sejak 1970 Hibah Dari Gubernur Ali Sadikin
-
Dokter dari Arab Datang, Orang Tua Pasien Penyakit Jantung Lega Anaknya Bisa Operasi Gratis Tak Harus ke Jakarta
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu