Suara.com - Status penggunaan kantor pusat Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Jalan Hang Jebat III/F, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tengah jadi sengketa dengan Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
PKBI dipaksa mengosongkan bangunan tersbut saat proses penggusuran oleh Pemkot pada Rabu (10/7) kemarin.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi menyebut penggusuran itu sebagai upaya penertiban aset pemerintah atas penguasaan tanah tanpa izin yang berhak sesuai Peraturan Gubernur DKI No. 207 Tahun 2016. Kemenkes juga menolak klaim PKBI terkait hibah lahan dari Gubernur DKI Ali Sadikin pada 1970.
"Upaya persuasif dan kekeluargaan terus diupayakan oleh Departemen Kesehatan kepada PKBI, agar PKBI dapat melakukan penyerahan kembali tanah tersebut sesuai dengan kesepakatan. Pada 1999, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 374 diterbitkan atas permohonan Kementerian Kesehatan," kata Nadia dihubungi Suara.com, Kamis (11/7/2024).
Dia menyampaikan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitan SHM tersebut kepada Kemenkes didasarkan pada bukti yang kuat.
Berikut kronologi penggunaan lahan di Jalan Hang Jebat III/F, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan versi Kemenkes:
- Tahun 1970 Depkes Setujui Surat Peminjaman Lahan
 - Departemen Kesehatan Kemenkes bersurat kepada Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin, yang menyatakan persetujuan atas permohonan permintaan pinjaman lahan kepada PKBI pada 1970. Akan tetapi ada ketentuan kalau tanah tersebut harus diserahkan kembali kepada Departemen Kesehatan dalam jangka waktu dua tahun.
 - Persetujuan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor AD.7/2/34/70 Tahun 1970, dengan salah satu konsideran ialah surat perjanjian penyerahan kembali dalam jangka waktu dua tahun.
 - PKBI Ajukan Perpanjangan Penggunaan Lahan Tahun 1977.
 - Selanjutnya, PKBI mengajukan perpanjangan waktu penggunaan tanah, dan disetujui sampai 1977. Upaya persuasif dan kekeluargaan diupayakan oleh Departemen Kesehatan agar PKBI dapat melakukan penyerahan kembali tanah tersebut sesuai dengan kesepakatan.
 - Kemenkes Dapat Sertifikat Hak Milik Dari BPN Tahun 1999.
 - Kemenkes mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 374 yang diterbitkan atas permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat itu diterbitkan pada tahun 1999. Sehingga dengan begitu ditetapkan oleh BPN bahwa pemilikan lahan tersebut menjadi milik Kemenkes.
 
Sebelumnya Kemenkes RI menegaskan bahwa penggusuran kantor pusat Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Kebayoran Baru, Jakarta, telah sesuai dengan hukum. Penertiban itu dilakukan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 374/Gunung tanggal 10 Agustus 1999 atas nama Kementerian Kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa sampai saat ini lahan yang ditempati oleh PKBI masih milik Kemenkes secara sah.
"Dengan dasar hukum yang telah menyatakan kepemilikan tanah adalah Kemenkes, dilakukan penertiban aset pemerintah yang akan lebih bermanfaat untuk layanan masyarakat. Makanya kita melakukan upaya penertiban atas penguasaan tanah tanpa izin yang berhak sesuai Peraturan Gubernur DKI No. 207 Tahun 2016," jelas Nadia saat dihubungi Suara.com.
Nadia menjelaskan, klaim kepemilikan aset atas nama Kemenkes itu berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, baik secara perdata maupun tata usaha negara.
PKBI disebut telah beberapa kali mengajukan gugatan. Yakni, gugatan tata usaha negara yang menuntut pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) 374 dan meminta proses Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PKBI. Namun, amar putusan sampai di tingkat kasasi secara keseluruhan menolak gugatan tersebut.
Demikian juga dengan gugatan perdata yang diajukan PKBI dalam perkara 836, sampai tahap peninjauan kembali dengan amar putusan menolak permohonan PKBI. Serta perkara 433 sampai dengan tahap kasasi juga dengan amar putusan menolak permohonan PKBI.
Nadia mengatakan, SHM 374 telah diterbitkan sejak tahun 1999 atas permohonan Kementerian Kesehatan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
PKBI sendiri telah berdiri sejak tahun 1957. PKBI merupakan Lembaga Swdaya Masyarakat (LSM) pertama yang memelopori gerakan Keluarga Berencana (KB) dan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI).
Kantor yang berada di area Jalan Hang Jebat III/F, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu telah berdiri Training Center dan kantor pusat PKBI yang melayani warga terutama perempuan dan anak di seluruh Indonesia.
Tag
Berita Terkait
- 
            
              Tegaskan Jadi Pemilik Sah Lahan Kantor PKBI yang Digusur Pemkot Jaksel, Ini Penjelasan Kemenkes
 - 
            
              Menilik Sejarah PKBI, Pelopor Program KB Indonesia yang Kantornya Mendadak Digusur Pemkot Jaksel
 - 
            
              Pemkot Jaksel Gusur Kantor PKBI Yang Ditempati Sejak 1970 Hibah Dari Gubernur Ali Sadikin
 - 
            
              Dokter dari Arab Datang, Orang Tua Pasien Penyakit Jantung Lega Anaknya Bisa Operasi Gratis Tak Harus ke Jakarta
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              BMKG Prakirakan Hujan Lebat di Sumatera dan Kalimantan, Jawa Waspada Bencana
 - 
            
              Episode Final Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas, Ajang Pembuktian Kehebatan UMKM Lokal
 - 
            
              Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
 - 
            
              Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
 - 
            
              Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
 - 
            
              KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
 - 
            
              Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
 - 
            
              Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
 - 
            
              AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
 - 
            
              Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045