Suara.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Hal itu dia sampaikan usai menjalani sidang putusan kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Izin kan saya menyampaikan terima kasih saya kepada Joko Widodo selaku presiden yang menunjuk saya sebagai menteri, mengambil kebijakan-kebijakan dan pada saat itu harga pun dapat dikembalikan di seluruh Indonesia," kata SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Saya sampaikan terima kasih Pak Jokowi memberikan kesempatan sebagai menteri, apapun akibat dari sebuah kebijakan ini risiko jabatan bagi saya," tambah dia.
Meski divonis hukuman pidana penjara selama 10 tahun, SYL mengaku tetap bangga karena merasa sudah berprestasi dalam karirnya sebagai menteri pertanian.
Ungkapan terima kasih juga dia sampaikan kepada Surya Paloh yang memimpin partai di mana SYL bernaung.
"Terima kasih Pak Surya Paloh yang selalu mengajarkan saya terhadap masalah kebangsaan, maafkan saya kalau, tentu sebagai manusia ada yang keliru tetapi Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa,"ujar SYL.
"Kalau saya harus terpenjara atas nama itu semua, saya minta maaf pada seluruh jajaran dan juga maaf saya kepada keluarga saya, maaf saya kepada semua orang Bugis, Makassar, Mandar dan Toraja yang selama ini banyak memberikan support sama saya," tambah dia.
Divonis Ringan
Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman pidana penjara selama 10 tahun SYL. Pasalnya, SYL dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Pasrah Divonis 10 Tahun Bui, SYL: Ini Risiko Pemimpin, Saya Tanggung Jawab!
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Selain itu, SYL juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar ditambah USD30 ribu dalam waktu satu bulan.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun," tambah Rianto.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa KPK menuntut mantan Menteri Pertanian SYL dihukum pidana penjara selama 12 tahun karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Berita Terkait
-
Pasrah Divonis 10 Tahun Bui, SYL: Ini Risiko Pemimpin, Saya Tanggung Jawab!
-
Ricuh usai Divonis Ringan, Wartawan Dianiaya Ormas Pendukung SYL: Bodhiya Dikejar hingga Ditendang!
-
Sama Mujurnya dengan SYL, Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Divonis Ringan 4 Tahun Bui
-
Diganjar Vonis Ringan usai Dosa-dosanya Dibongkar Jaksa KPK, Drama Tangis SYL Terbayarkan?
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Temui Pendemo dan Meminta Maaf?
-
Mirip Indonesia? Demo Berdarah di Nepal karena Rakyat Muak Lihat Keluarga Pejabat Flexing
-
Update Demo Berdarah di Nepal, Istri Eks Perdana Menteri Tewas Disiksa dan Terbakar Hidup-hidup
-
Agensi Wajib Setor Uang buat Kuota Haji Khusus, KPK Ungkap Liciknya Pejabat Kemenag: Sewenang-Wenang
-
Diduga Oknum Polisi Perintah Bebaskan Pencuri Motor: Motor Kamu Ada Dua Kan?
-
CEK FAKTA: Benarkah Purnawirawan TNI Gelar Demo Tuntut Pemakzulan Gibran?
-
Demo 10 September 2025: Aktivis-Mahasiswa Demo di Polda Metro Buntut Penangkapan Delpedro Cs
-
KPK Ungkap Dugaan RK Terima Uang Hasil Korupsi Pengadaan Iklan di BJB
-
PSI Jakarta Ungkap Aksi Nyata Jawab Tuntutan 17+8, Apa Saja?
-
Baru Sehari Jabat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Didemo dan Didesak Dicopot