Suara.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Hal itu dia sampaikan usai menjalani sidang putusan kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Izin kan saya menyampaikan terima kasih saya kepada Joko Widodo selaku presiden yang menunjuk saya sebagai menteri, mengambil kebijakan-kebijakan dan pada saat itu harga pun dapat dikembalikan di seluruh Indonesia," kata SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Saya sampaikan terima kasih Pak Jokowi memberikan kesempatan sebagai menteri, apapun akibat dari sebuah kebijakan ini risiko jabatan bagi saya," tambah dia.
Meski divonis hukuman pidana penjara selama 10 tahun, SYL mengaku tetap bangga karena merasa sudah berprestasi dalam karirnya sebagai menteri pertanian.
Ungkapan terima kasih juga dia sampaikan kepada Surya Paloh yang memimpin partai di mana SYL bernaung.
"Terima kasih Pak Surya Paloh yang selalu mengajarkan saya terhadap masalah kebangsaan, maafkan saya kalau, tentu sebagai manusia ada yang keliru tetapi Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa,"ujar SYL.
"Kalau saya harus terpenjara atas nama itu semua, saya minta maaf pada seluruh jajaran dan juga maaf saya kepada keluarga saya, maaf saya kepada semua orang Bugis, Makassar, Mandar dan Toraja yang selama ini banyak memberikan support sama saya," tambah dia.
Divonis Ringan
Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman pidana penjara selama 10 tahun SYL. Pasalnya, SYL dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Pasrah Divonis 10 Tahun Bui, SYL: Ini Risiko Pemimpin, Saya Tanggung Jawab!
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Selain itu, SYL juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar ditambah USD30 ribu dalam waktu satu bulan.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun," tambah Rianto.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa KPK menuntut mantan Menteri Pertanian SYL dihukum pidana penjara selama 12 tahun karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Berita Terkait
-
Pasrah Divonis 10 Tahun Bui, SYL: Ini Risiko Pemimpin, Saya Tanggung Jawab!
-
Ricuh usai Divonis Ringan, Wartawan Dianiaya Ormas Pendukung SYL: Bodhiya Dikejar hingga Ditendang!
-
Sama Mujurnya dengan SYL, Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Divonis Ringan 4 Tahun Bui
-
Diganjar Vonis Ringan usai Dosa-dosanya Dibongkar Jaksa KPK, Drama Tangis SYL Terbayarkan?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global