Suara.com - Batara Ageng (BA), eks manajer Fujianti Utami Putri terancam hukumam penjara selama lima tahun usai resmi berstatus tersangka dalam kasus penggelapan uang Rp1,3 miliar.
"Sesuai dengan KUHP, pasal 374 dan atau 372, ancaman maksimal lima tahun penjara," ucap Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Kepada polisi, Batara mengakui telah menggelapkan uang sebesar Rp1,3 miliar dari hasil kerja sama Fuji dengan 20 agensi.
"Benar, yang bersangkutan (BA) menyatakan bahwa dirinya menggelapkan uang senilai Rp1,3 miliar dari hasil kontrak kerja sama antara saudari FU dengan berbagai agensi, sekitar kurang lebih 20 agensi," kata Tomi.
Adapun dalam kontrak kerja sama antara Fuji dan Batara, aliran dana dari agensi-agensi dikelola oleh tersangka, namun keuntungan yang didapat seharusnya langsung ditransfer ke rekening Fuji.
"Kemudian seharusnya, keuntungan yang didapat itu langsung diberikan ke Fuji, namun setelah ditunggu berapa lama dan dilakukan somasi oleh FU, ternyata uang tersebut tidak kunjung diberikan," kata Tomi.
Tomi melanjutkan bahwa kontrak Fuji dengan 20 agensi tersebut berawal dari Desember 2021 sampai dengan Desember 2022.
"Jadi, diketahui bahwa selama saudara BA menjadi manajer dari Desember 2021 sampai dengan Desember 2022, telah terjadi kontrak kerja sama kurang lebih sebanyak 20 kontrak, baik sebagai membuat konten ataupun iklan atau 'endorsement'," kata Tomi.
Uang sebesar Rp1,3 miliar tersebut telah digunakan BA untuk foya-foya, termasuk membayar angsuran apartemen, mobil dan kebutuhan sehari-harinya.
Baca Juga: Kamis Ini, Polisi Periksa Suami BCL Terkait Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 M
Menindaklanjuti indikasi penggelapan dana tersebut, Fuji melapor ke kepolisian pada 7 September 2023 hingga kemudian polisi memanggil BA melalui undangan pemeriksaan.
"Selanjutnya pada Jumat 28 Juni 2024, kita lakukan pemeriksaan, yang bersangkutan (BA) hadir langsung, kita lakukan pemeriksaan selanjutnya kita melakukan penahanan terhadap BA pada Sabtu 29 Juni 2024," kata Tomi.
Berita Terkait
-
Kamis Ini, Polisi Periksa Suami BCL Terkait Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 M
-
Dituduh Mantan Istri Tilap Uang Rp69 Miliar, Suami BCL Tiko Aryawardhana Diperiksa Polisi Besok
-
Tilap Rp1,3 Miliar, Batara Ageng Eks Manajer Fuji Pakai Uang Buat Hidup dan Biaya Entertain
-
Diduga Terlibat Penggelapan Uang, Polisi Bakal Periksa Suami BCL Tiko Aryawardhana dalam Waktu Dekat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf