Suara.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan menginginkan agar panitia khusus atau pansus angket haji berjalan setelah rangkaian pelaksanaan ibadah haji selesai.
Diketahui, pembentukan pansus angket haji tersebut sebelumnya disepakati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna.
"Kami ingin sesuai aturan, pansus itu bisa dilakukan kalau haji sudah selesai. Kalau enggak salah baru tanggal 22 selesai ya. Kalau 22 sudah selesai, baru lah mestinya baru dipansus," kata Zulhas di kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2024).
Sementara itu, ditanya setuju atau tidak soal keberadaan pansus angket haji, Zulhas menegaskan setuju.
Tetapi ia menekankan kembali agar pansus berjalan setelah rangkaian pelaksanaan ibadah haji di Indonesia selesai.
"Iya, tapi setelah selesai pelaksanaan hajinya ya," ujar Zulhas.
Bentuk Pansus Haji
DPR RI akhirnya menyetujui pembentukan Panitia Khusus angket pengawas Haji 2024. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Awalnya Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, sebagai pimpinan rapat menjelaskan agenda pengusulan pembentukan Pansus angket pengawas haji.
Baca Juga: KIM Belum Tentukan Nasib Ridwan Kamil di Pilkada 2024, Elite PAN Bongkar Alasannya!
"Rapat konsultasi pengganti rapat Bamus tanggal 8 Juli 2024 telah memutuskan mengagendakan penjelasan pengusul hak angket tentang pengawasan haji, pendapat fraksi-fraksi terhadap hak usul angket pansus haji, serta penetapan pembentukan dan keanggotaan pansus angket pengawasan haji, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna haji hari ini," kata Cak Imin.
Kemudian Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PDIP, Selly Andriani Gantina mewakili pengusul pansus, menyampaikan alasannya.
Pertama, Selly mengatakan pihaknya menemukan permasalahan kuota haji yang tak sesuai. Kemudian, layanan Armuzna masih belum ada perubahan karena kesepakatan yang tidak sempurna.
"Penetapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah pada pasal 64 ayat 2, disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag RI nomor 118 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji khusus tahun 1445 h atau 2024 Masehi bertentangan dengan UU dan tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan menag terkait penetapan BPIH," kata Selly.
"Kedua, adanya indikasi kuota tambahan di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah. Ketiga, layanan Armuzna masih belum ada perubahan karena kesepakatan yang tidak sempurna, yaitu over capacity, baik tenda maupun MCK, padahal biaya yang diserahkan bertambah menyesuaikan tambahan jemaah terkait pemondokan, katering, dan transportasi," sambungnya.
Untuk itu, kata dia, berbagai temuan dan pertimbangan hukum yang disampaikan merupakan alasan dan menjadi dasar pengusul sampaikan pentingnya dibentuk hak angket haji untuk mengungkap beberapa penyimpangan peraturan perundang-undangan dan berbagai kebijakan yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah.
Berita Terkait
-
KIM Belum Tentukan Nasib Ridwan Kamil di Pilkada 2024, Elite PAN Bongkar Alasannya!
-
Putri Zulhas Zita Anjani Sebut Kaesang Cocok Diduetkan sama Siapa Saja, Termasuk Jusuf Hamka?
-
Dilirik buat Pilkada Jakarta, Putri Zulhas Curhat Minta Ayahnya Dorong Nama Kaesang ke Jokowi
-
Gak Ngaruh Muncul Duet Kaesang-Jusuf Hamka, Zulhas Ngotot Usung Putrinya di Pilkada Jakarta
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
5 Rekomendasi Bedak Ringan untuk Remaja Sekolah yang Hasilnya Natural dan Tidak Dempul sesuai Review
-
Rekam Jejak Jebolan Liga India yang Jadi Pelatih Anyar Bhayangkara FC Gantikan Paul Munster
-
Kata BMKG, Penurunan Kualitas Udara Pekanbaru Bukan karena Karhutla
-
KMP Putri Yasmin Terbakar, 212 Orang Dievakuasi, SAR Masih Cari Korban
-
Bos BI Berganti, Grace Natalie PSI Tegaskan Independensi Institusi Tak Boleh Goyah
-
DPRD DKI Soroti Izin Penjualan Miras di Festival Musik, Buntut Kasus Viral The Sounds Project
-
Bosan Lari Gitu-Gitu Aja? Coba 5 Spot Jogging di Jogja Ini, Suasananya Asri Banget!
-
Luas Karhutla Riau Capai 15 Ribu Hektare Selama Januari-Juli 2026
-
Proyek LRT City Masih Belum Jelas, Dony Oskaria Turun Tangan
-
Petani Tebu Tetap Raih Cuan, Hasil Panennya Diserap Pabrik Gula