Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengakui bahwa kesetaraan gender bagi perempuan belum berhasil diwujudkan di Indonesia. Padahal, perempuan mengisi hampir setengah dari total populasi penduduk Indonesia.
Berdasarkan data Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia pada tahun 2010 sampai 2022 tercatat kalau grafiknya memang selalu meningkat selama 12 tahun, baik pada laki-laki maupun perempuan. Akan tetapi, gender gap tidak pernah berubah sehingga IPM perempuan masih berstatus sedang, sementara laki-laki sudah berstatus tinggi.
Kondisi tersebut menggambarkan kesetaraan gender beljm terwujud karena kualitas SDM perempuan masih kurang dibandingkan laki-laki. Padahal, menurut Bintang, perempuan juga termasuk kekuatan Bangsa yang harus ikut diberdayakan.
"Namun saat ini, perempuan masih menghadapi tantangan yang tidak sederhana. Jika melihat data dan realita di lapangan, permasalahan ketimpangan, dan kesenjangan gender dalam gerak pembangunan Indonesia masih cukup tinggi," kata Bintang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/7/2024).
Konstitusi sebenarnya telah menjamin perlindungan hak dan kesetaraan bagi perempuan, namun implementasinya masih jauh dari kata setara, lanjut Bintang.
"Dalam hal ini, mahasiswa dan perguruan tinggi memiliki peran yang sangat strategis. Mahasiswa adalah agen perubahan yang memiliki kekuatan untuk membawa transformasi sosial. Melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, mahasiswa dapat menjadi motor penggerak dalam mempromosikan kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan,” ujarnya.
Realita ketimpangan gender yang berdampak terhadap perempuan terlihat dalam angka-angka Indeks Pembangunan Manusia, Indeks Pembangunan Gender, dan Indeks Pemberdayaan Gender, yang masih menunjukkan jurang ketimpangan yang dalam antara perempuan dan laki-laki, meski setiap tahunnya sudah mengalami peningkatan.
Menurut Bintang, kondisi ketimpangan gender tersebut membuat perempuan jadi lebih rentan terhadap kekerasan. Meski prevalensi kekerasan fisik maupun kekerasan seksual terhadap perempuan usia 15-64 tahun oleh pasangan dan selain pasangan menurun sebanyak 7,3 persen dalam 5 tahun terakhir, namun terjadi peningkatan prevalensi kekerasan seksual oleh selain pasangan.
Dari sebelumnya 4,7 persen pada 2016 menjadi 5,2 persen pada tahun 2021. Berdasarkan data, kekerasan juga banyak terjadi di lembaga pendidikan termasuk perguruan tinggi. Dengan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang belum lama disahkan, Bintang berharap bisa membuat pelaku jera dan korban lebih terlindungi.
Baca Juga: Kaum Hawa Masih jadi Objek Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan 'Kuliti' Mindset Laki-laki
“Hadirnya UU TPKS merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan seksual. UU TPKS akan melindungi dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual,” terang Bintang.
Undang-undang tentang TPKS memberikan manfaat ketika diimplementasikan khususnya bagi korban kekerasan seksual di Perguruan Tinggi dengan memberikan payung hukum yang kuat dan menjadi upaya pencegahan terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.
Berita Terkait
-
Kaum Hawa Masih jadi Objek Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan 'Kuliti' Mindset Laki-laki
-
Agar Rantai Nepotisme Putus, Aktivis Feminis Didesak Jadi Relawan Tokoh Perempuan di Pilkada DKI
-
Gubernur dan Wagub Jakarta Selalu Laki-Laki, Benarkah Masyarakat Tak Terbiasa Dipimpin Perempuan?
-
Anak Perempuan di Jakarta Lebih Rentan Jadi Korban Kekerasan Seksual
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu