Suara.com - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, memastikan penanganan perkara terhadap eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tetap berjalan, meskipun eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah divonis dalam perkara korupsi yang menjeratnya.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, vonis terhadap SYL tidak mempengaruhi penyidikan Firli Bahuri.
Ia juga mengatakan, jika penanganan perkara oleh penyidik KPK dengan perkara yang ditangani oleh pihaknya berbeda. Meskipun kasus yang menjerat SYL dan Firli Bahuri masih beririsan.
“Ndak, ndak ada sama sekali (vonis pengaruhi penyidikan),” kta Ade, saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).
“Jadi penanganan perkara oleh penyidik KPK dengan penanganan perkara yang ditangani oleh Subdit Tipikor memang peristiwanya beririsan gitu kan, tapi masing-masing semua berjalan dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Ade memastikan, penyidikan terhadap Firli Bahuri masih terus berjalan.
“Masih berjalan semua masih berjalan semua ya,” katanya.
Disinggung soal jadwal pemanggilan terhadap Firli Bahuri, Ade Safri tidak menjawabnya secara lugas. Ia mengatakan, jika ada jadwal pemanggilan terhadap Firli bakal diumumkan kepada awak media.
“Nanti kita update ya tapi yang jelas semua masih terus berjalan,” katanya.
Baca Juga: Belum Ditangkap usai Tersangka, Polda Koar-koar Vonis SYL Tak Pengaruhi Kasus Firli Bahuri
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
SYL dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Selain itu, SYL juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar ditambah USD30 ribu dalam waktu satu bulan.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaska, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun," tambah Rianto
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berita Terkait
-
Belum Ditangkap usai Tersangka, Polda Koar-koar Vonis SYL Tak Pengaruhi Kasus Firli Bahuri
-
Polisi Tangkap 2 Pengeroyok Jurnalis Saat Sidang Vonis SYL, Langsung Jadi Tersangka
-
Polisi Beberkan Update Kasus Pengeroyokan Terhadap Jurnalis Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara
-
SYL Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan, KPK Pikir-pikir Banding Atau Tidak
-
Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Pengeroyokan Jurnalis TV Saat Sidang Vonis SYL
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak