News / Nasional
Senin, 06 April 2026 | 07:35 WIB
Menaker RI, Yassierli (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka kembali program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2. 

Program ini menyediakan kuota sebanyak 2.100 peserta dari seluruh penjuru Indonesia, dengan periode pendaftaran yang berlangsung pada 6–12 April 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan bahwa inisiatif ini adalah upaya nyata pemerintah untuk membekali pekerja dengan keahlian yang krusial di dunia industri saat ini. 

(Dok: Kemnaker)

“Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja dan masyarakat untuk menjadi Ahli K3 yang kompeten, sehingga mampu berkontribusi dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” jelas Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Menurut Menaker, sertifikasi ini bukan sekadar urusan regulasi, melainkan fondasi perlindungan bagi tenaga kerja dan keberlanjutan bisnis. 

“Kami ingin semakin banyak pekerja memiliki kompetensi K3. Semakin kuat kompetensi itu, semakin besar pula peluang terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” tambahnya.

(Dok: Kemnaker)

Meski biaya pembinaan ditiadakan (gratis), peserta tetap diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) total sebesar Rp420.000 sesuai ketentuan PP No. 41 Tahun 2023. Dana tersebut dialokasikan untuk sertifikat pembinaan (Rp150.000), evaluasi SKP AK3 (Rp120.000), dan penerbitan SKP (Rp150.000). 

Pembinaan dijadwalkan berlangsung pada 27 April hingga 13 Mei 2026. Bagi yang berminat dan memenuhi syarat (minimal lulusan D3), segera daftarkan diri melalui tautan resmi S-Link Kemnaker sebelum kuota terpenuhi. ***

Baca Juga: Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas

Load More