Suara.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek merilis aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terbaru versi 2025.
Setelah itu, sekolah mengisi untuk perbaruan data. Dapodik berisikan data mengenai kelembagaan, kurikulum, data siswa, guru, karyawan, hingga sarana prasarana sekolah.
Dapodik dibutuhkan untuk menjadi bahan evaluasi hingga pengalokasian dana banduan. Mengingat begitu pentingnya, sekolah harus menginstalnya. Dapodik setiap tahun diperbarui.
Cara mengunduh aplikasi Dapodik 2025 cukup mudah, pertama download melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id/unduhan.
Setelah selesai mengunduh, lakukan langkah berikut ini:
1. Unduh file installer Aplikasi Dapodik versi 2025
2. Lakukan instalasi Aplikasi Dapodik
3. Refresh browser (ctrl+F5)
4. Lakukan registrasi
5. Pastikan proses registrasi berhasil
6. Isi username dan password
7. pilih semester 2024/2025
8. klik tombol Masuk
9. Pastikan tampilan Aplikasi Dapodik sudah versi 2025
10. Lakukan input data sesuai kondisi riil
11. Login Akun Kepala Sekolah
12. Klik tombol sinkronisasi
Aplikasi Dapodik 2025 terdapat sejumlah pembaruan dan perbaikan. Berikut ini rinciannya.
Pembaruan
1. Penambahan proses bisnis dalam pelaksanaan implementasi kurikulum merdeka (dapat dilakukan secara bertahap atau serentak)
2. Penambahan atribut jabatan GTK di Penugasan GTK.
3. Penambahan fitur penginputan nomor ijazah dan nomor Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) bagi peserta didik yang telah lulus.
4. Penambahan validasi usia peserta didik di jenjang kesetaraan (PKBM dan SKB).
5. Perubahan instrumen Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di menu Beranda.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Disdik DKI Berhentikan Ratusan Guru Honorer saat Tahun Ajaran Baru
Perbaikan
1. Penonaktifan fitur salin penugasan di menu GTK (dilakukan otomatis oleh sistem).
2. Penonaktifan fitur kenaikan kelas di menu Rombongan Belajar untuk satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2024/2025.
3. Perbaikan penginputan format NIK pada formulir peserta didik dan GTK.
4. Perbaikan profil guru di menu GTK.
5. Validasi jumlah peserta didik per rombongan belajar (sesuai Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023).
6. Validasi jumlah rombongan belajar paralel (sesuai Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023).
7. Validasi jumlah jam maksimal Praktik Kerja Lapangan (PKL) di jenjang SMK.
8. Validasi usia peserta didik berkebutuhan khusus di jenjang PAUD.
9. Penonaktifan isian riwayat jabatan pendidik/tenaga kependidikan, riwayat jabatan fungsional, dan kompetensi pada menu data rinci GTK.
10. Penyesuaian referensi mata pelajaran di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK (sesuai Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?