Suara.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek merilis aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terbaru versi 2025.
Setelah itu, sekolah mengisi untuk perbaruan data. Dapodik berisikan data mengenai kelembagaan, kurikulum, data siswa, guru, karyawan, hingga sarana prasarana sekolah.
Dapodik dibutuhkan untuk menjadi bahan evaluasi hingga pengalokasian dana banduan. Mengingat begitu pentingnya, sekolah harus menginstalnya. Dapodik setiap tahun diperbarui.
Cara mengunduh aplikasi Dapodik 2025 cukup mudah, pertama download melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id/unduhan.
Setelah selesai mengunduh, lakukan langkah berikut ini:
1. Unduh file installer Aplikasi Dapodik versi 2025
2. Lakukan instalasi Aplikasi Dapodik
3. Refresh browser (ctrl+F5)
4. Lakukan registrasi
5. Pastikan proses registrasi berhasil
6. Isi username dan password
7. pilih semester 2024/2025
8. klik tombol Masuk
9. Pastikan tampilan Aplikasi Dapodik sudah versi 2025
10. Lakukan input data sesuai kondisi riil
11. Login Akun Kepala Sekolah
12. Klik tombol sinkronisasi
Aplikasi Dapodik 2025 terdapat sejumlah pembaruan dan perbaikan. Berikut ini rinciannya.
Pembaruan
1. Penambahan proses bisnis dalam pelaksanaan implementasi kurikulum merdeka (dapat dilakukan secara bertahap atau serentak)
2. Penambahan atribut jabatan GTK di Penugasan GTK.
3. Penambahan fitur penginputan nomor ijazah dan nomor Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) bagi peserta didik yang telah lulus.
4. Penambahan validasi usia peserta didik di jenjang kesetaraan (PKBM dan SKB).
5. Perubahan instrumen Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di menu Beranda.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Disdik DKI Berhentikan Ratusan Guru Honorer saat Tahun Ajaran Baru
Perbaikan
1. Penonaktifan fitur salin penugasan di menu GTK (dilakukan otomatis oleh sistem).
2. Penonaktifan fitur kenaikan kelas di menu Rombongan Belajar untuk satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2024/2025.
3. Perbaikan penginputan format NIK pada formulir peserta didik dan GTK.
4. Perbaikan profil guru di menu GTK.
5. Validasi jumlah peserta didik per rombongan belajar (sesuai Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023).
6. Validasi jumlah rombongan belajar paralel (sesuai Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023).
7. Validasi jumlah jam maksimal Praktik Kerja Lapangan (PKL) di jenjang SMK.
8. Validasi usia peserta didik berkebutuhan khusus di jenjang PAUD.
9. Penonaktifan isian riwayat jabatan pendidik/tenaga kependidikan, riwayat jabatan fungsional, dan kompetensi pada menu data rinci GTK.
10. Penyesuaian referensi mata pelajaran di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK (sesuai Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
Terkini
-
AEON Mall Tanjung Barat Kebakaran, Pengunjung Dievakuasi, Mal Ditutup Total
-
Ditangkap KPK, Bupati Lampung Tengah Malah Goda Jurnalis yang Tanya Kasus: Kamu Cantik Hari Ini
-
Ada Korban Bencana Sumatera Masih Hilang, Pakar UGM Desak Integrasi Drone dan AI dalam Operasi SAR
-
Di Sidang, Laras Faizati Ucap Terima Kasih ke Mahfud MD, Minta Semua Aktivis Dibebaskan
-
Tangis Laras Faizati Pecah di Pengadilan, Merasa 'Diselamatkan' Saksi Ahli UI
-
KPK Umumkan 3 Tersangka Baru Kasus Pemerasan Kemnaker, Ada Nama Sesditjen Binwasnaker K3
-
Heboh 'Patungan Beli Hutan', DPR Minta Pemerintah Berbenah dan Lakukan 3 Hal Ini
-
Pakar Top UGM hingga IPB Turun Tangan Usut Banjir Sumatra, Izin Perusahaan di Ujung Tanduk
-
KPK Bongkar Aliran Dana Suap Bupati Lampung Tengah: Rp5,25 Miliar untuk Lunasi Utang Kampanye
-
Tanggapi Gerakan Patungan Beli Hutan, Anggota DPR PKS: Ini Tamparan Publik Bagi Pemerintah