Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, tim penyidik antirasuah menangkap mantan Ketua DPD Partai Gerindra Muhaimin Syarif di Banten, bukan di Maluku Utara.
Muhaimin Syarif ditangkap lantaran diduga memberikan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
Awalnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap Syarif untuk diperiksa. Namun, dia beberapa kali mangkir.
Kemudian, tim penyidik KPK melakukan pencarian terhadap Syarif di Maluku Utara. Ternyata, Syarif tidak berada di sana.
"Lalu dari sana karena sudah dua kali kami panggil tidak hadir, di kami coba trace keberadaannya di Malut," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
"Makanya kami dengan situasi seperti itu, ada kekhawatiran (Syarif kabur) sebetulnya dan juga dengan status sebagai tersangka kami coba untuk cari," ujar dia.
Akhirnya, dalam pencarian itu, KPK berhasil menemukan dan melakukan penangkapan terhadap Syarif.
"Tadi malam kami sudah dapat keberadaannya dan kami jemput yang bersangkutan di wilayah Banten," kata Asep.
Diketahui, KPK menangkap mantan Ketua DPD Partai Gerindra Muhaimin Syarif yang diduga memberikan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
Baca Juga: KPK Beberkan Modus Muhaimin Syarif Beri Suap Rp 7 M Ke Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba
"Tersangka Muhaimin Syarif alias UCU diduga telah melakukan tindak pidana pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode tahun 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara," kata Asep, Rabu (17/7/2024).
Dia mengungkapkan nilai suap yang diduga diberikan Syarif kepada Ghani Kasuba sebesar Rp 7 miliar yang dilakukan dengan beberapa metode pembayaran.
"Tersangka Muhaimin Syarif alias UCU memberi uang kepada Abdul Ghani Kasuba berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan pengurusan perizinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp 7 miliar, nilai masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan," ujar Asep.
Menurut dia, suap dilakukan Syarif secara tunai melalui ajudan-ajudannya. Selain itu, transaksi juga dilakukan melalui transfer ke rekening keluarga dan perusahaan Ghani Kasuba.
"Pemberian uang dari Tersangka Muhaimin Syarif alias UCU kepada Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara dilakukan baik secara tunai ke Abdul Ghani Kasuba maupun melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga Abdul Ghani Kasuba, lembaga/pihak yang terafiliasi dengan Abdul Ghani Kasuba serta perusahaan yang terkait dengan keluarga Abdul Ghani Kasuba," terang Asep.
Berita Terkait
-
Sekjen DPR Indra Iskandar Belum Ditahan, KPK Bantah Ada Intervensi
-
Nama Tersangka Masih Dirahasiakan, KPK Ungkap Kasus Korupsi di Pemkot Semarang: Dari Gratifikasi hingga Pemerasan Pajak
-
KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Namanya Masih Dirahasiakan
-
Usai Paspor Ditarik Imigrasi, Polisi Siap Tahan Firli Bahuri?
-
1,5 Jam Ubek-ubek Ruangan, Kronologi Penggeledahan KPK di Balai Kota Semarang
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?