Suara.com - Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Sitorus menganggapi kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita sebagai tersangka.
Mbak Ita yang merupakan kader PDIP itu dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Deddy menyebut bahwa kasus ini menunjukkan adanya upaya politik berbungkus hukum yang mengincar kader-kader PDIP, khususnya menjelang Pilkada Serentak 2024.
“Kami sendiri memang mendapatkan pesan dan kesan agar bersiap diri, sebab ada operasi politik berbungkus hukum yang disiapkan untuk menghancurkan PDI Perjuangan dalam menghadapi pilkada,” kata Deddy kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Dia juga menyebut bahwa proses hukum yang dilakukan KPK saat ini menunjukkan bahwa informasi adanya upaya untuk menjadikan kader PDIP sebagai target hukum memang terbukti.
“Kalau boleh berpendapat, kasus-kasus besar yang sudah ramai sejak sebelum pilpres pada kemana?? Bagaimana dengan kasus hibah sosial di Jawa Timur, kasus ‘perampokan’ kekayaan negara dalam soal tambang timah? Bagaimana kasus impor, BPDPKS dan sebagainya itu menguap?” tutur Deddy.
“Apakah ada tebang pilih atau pilih-pilih tebang dalam penegakan hukum sekarang ini? Jangan lupa rakyat mempertanyakan itu dan itu semua menyangkut kredibilitas lembaga penegakan hukum kita. Bahaya negeri ini ketika hukum menjadi alat kekuasaan,” tandas dia.
Tersangka KPK
Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Usai Dicekal dan Kantor Digeledah, Walkot Semarang Mbak Ita dan Suaminya Resmi Tersangka KPK
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, Mbak Ita menjadi salah satu orang dari empat yang terkonfirmasi dicekal KPK ke luar negeri.
Tiga orang lain yang diduga menjadi tersangka ialah suami Ita, Alwin Basri yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP.
Selain itu, terduga tersangka lainnya ialah Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan dari pihak swasta Rahmat U Djangkar.
4 Orang Dicekal
Sebelumnya diberitakan, KPK mencegah empat orang berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan pencegahan terhadap empat orang ini dilakukan selama enam bulan ke depan.
Berita Terkait
-
Usai Dicekal dan Kantor Digeledah, Walkot Semarang Mbak Ita dan Suaminya Resmi Tersangka KPK
-
Nama Tersangka Masih Dirahasiakan, KPK Ungkap Kasus Korupsi di Pemkot Semarang: Dari Gratifikasi hingga Pemerasan Pajak
-
KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Namanya Masih Dirahasiakan
-
Usai Paspor Ditarik Imigrasi, Polisi Siap Tahan Firli Bahuri?
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Perintah Prabowo Bersihkan Program MBG dari Para Pemburu Rente Tanpa Pandang Bulu
-
Data Bansos Amburadul, DPRD DKI Khawatir Bantuan Meleset dari Warga Miskin
-
KPK Amankan Uang Senilai Rp 2 Miliar dalam OTT Muara Enim
-
RUU Polri Dinilai Dibahas Terlalu Cepat, Pemerintah Sebut Hanya Ada 7 Materi Baru
-
Bukan Cuma Bupati, KPK Juga Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi di Disdik Muara Enim
-
Kasus di BGN dan Ancaman Korupsi MBG: Di Mana Celahnya?
-
KPK Dalami Isi Komunikasi Antara Silmy Karim dan Bos Kampung Rusia
-
Pertemuan di DPR Ungkap Rahasia Performa Moncer Perbankan Pelat Merah
-
Koalisi Sipil Tolak RUU Polri, Nilai Penyusunannya Ugal-Ugalan dan Tak Transparan
-
Pemprov Jabar - PT PII Tandatangani Perjanjian Penjaminan TPPASR Legok Nangka: Tingkatkan Investor