Suara.com - Seorang tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual di Nusa Tenggara Barat berinisial SA (20) terungkap telah menyodomi sedikitnya 10 anak.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, Wanita (Renakta) Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, jumlah korban dari perbuatan asusila tersangka SA ini terungkap dari hasil pemeriksaan.
"Dari pengakuan tersangka, baru segitu (10 anak)," kata Made sebagaimana dilansir Antara, Kamis (18/7/2024).
Dia memastikan penyidik kini tengah mendalami keterangan tersangka untuk membuktikan adanya korban lain dari hasil pengungkapan kasus yang terjadi pada Selasa (25/6).
Made menyampaikan bahwa kasus sodomi anak pada 25 Juni 2024, yang menetapkan SA sebagai tersangka terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Lombok Barat.
Dalam aksi tersebut, tersangka menjalankan modus dengan meminta korban yang berusia 12 tahun mengantarnya ke Sakra, Kabupaten Lombok Timur, dengan upah Rp 50 ribu.
Korban yang menerima tawaran tersebut kemudian mengantar tersangka. Usai ke Lombok Timur, tersangka kembali meminta korban mengantarnya ke wilayah Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Sampai pada malam hari sekitar pukul 23.00 Wita, perjalanan mereka berakhir di lokasi kejadian. Tersangka meminta korban istirahat sejenak di SPBU wilayah Lombok Barat.
Karena lelah, korban pun tertidur lelap di tempat peristirahatan SPBU. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan tersangka untuk beraksi.
Baca Juga: Disebut Tolak Laporan Dugaan Pelecehan Jurnalis Perempuan Di KRL, Begini Kata Polisi
Korban kembali melancarkan perbuatan asusila terhadap korban ketika bangun dari tidur. Korban pergi ke kamar mandi SPBU dan tersangka membuntutinya dari belakang.
"Pas di kamar mandi SPBU, tersangka lagi melakukan perbuatannya," ujar dia.
Lebih lanjut, Made mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan turut terungkap adanya alasan tersangka melakukan perbuatan demikian terhadap anak.
"Mengakunya pernah jadi korban sodomi pas masih kelas 6 SD," ucapnya.
Made menyampaikan tersangka menyebut nama seorang pria asal Sakra, Kabupaten Lombok Timur. Pria itu disebut tersangka sebagai penyebab dirinya melakukan perbuatan asusila sesama jenis.
Kini tersangka SA telah mendekam di Rutan Polda NTB. Penyidik menetapkan SA sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berita Terkait
-
Disebut Tolak Laporan Dugaan Pelecehan Jurnalis Perempuan Di KRL, Begini Kata Polisi
-
Miris! Pelecehan Seksual di KRL Tak Ditindak, Korban: Polisi Tak Lindungi Perempuan?
-
KemenPPPA Ungkap Anak Perempuan Mendominasi Korban Kekerasan Seksual di Jakarta
-
Tak Ada Tempat Bagi Predator Seksual, Komnas Perempuan Dorong Para Korban Berani Speak Up: Laporkan!
-
Anak Perempuan di Jakarta Lebih Rentan Jadi Korban Kekerasan Seksual
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer