Suara.com - Kepresidenan Palestina melalui media sosialnya mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) adalah merupakan ilegal, karena telah melanggar hak rakyat palestina.
Perlu diketahui, pada putusan yang dibacakan Jumat (19/7) waktu setempat, ICJ memerintahkan Israel untuk segera menghentikan pendudukannya, mengosongkan semua permukiman ilegal yang didirikan di wilayah Palestina.
Tidak hanya itu saja, ICJ juga meminta agar Israel memberikan kompensasi atas semua kerugian yang ditimbulkan di Palestina.
“Putusan ICJ merupakan kemenangan bagi keadilan dan menegaskan bahwa penjajahan Israel adalah ilegal,” katanya, dikutip dari Antara.
Menurut Kepresidenan Palestina, putusan ICJ menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri, hak mereka atas wilayahnya, serta hak mereka untuk bernegara.
Palestina mendorong komunitas internasional mematuhi putusan ICJ tersebut dan memaksa Israel, sebagai kuasa penjajah, untuk segera menarik diri dari wilayah Palestina tanpa syarat.
Putusan ICJ pada Jumat itu juga mementahkan penolakan Israel atas pendirian negara Palestina, sebagaimana yang disahkan oleh parlemen Israel, Knesset, pada Kamis (18/7) serta dukungan tak henti AS kepada Israel.
“Kepresidenan Palestina menegaskan bahwa impunitas harus diakhiri, karena telah membuat Israel merasa berhak menolak hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri selama 76 tahun,” ucap Kepresidenan Palestina.
Impunitas itu, menurut pihak Palestina, juga melanggengkan apartheid, penangkapan sewenang-wenang, dan genosida terhadap rakyat Palestina sebagaimana yang kini disaksikan dunia.
Baca Juga: Sempat Kabur ke Dubai, Tersangka Scam Jaringan Internasional Berakhir di Tangan Bareskrim
Selain itu, Kepresidenan Palestina memuji negara-negara dan organisasi internasional yang senantiasa teguh mendukung hak rakyat Palestina.
Kepresidenan Palestina juga mendesak Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Dewan Keamanan PBB mengambil tindakan lebih untuk memastikan pendudukan Israel atas tanah Palestina segera berakhir.
ICJ, yang berbasis di Den Haag, Belanda, menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, pada 19-26 Februari.
Selama persidangan, lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional yaitu Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika, membahas isu tersebut. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?