Suara.com - Beredar narasi roti Aoka mengandung zat berbahaya. Kabar tersebut sempat membuat geger warga Kalimantan Selatan.
Isu mengenai roti Aoka yang mengandung zat berbahaya tersebut menjadi perbincangan hangat di media sosial. Disebutkan, roti tersebut mengandung zat sodium dehydroacetate yang menjadi bahan pengawet kosmetik.
Namun, belakangan PT SGS Indonesia yang melakukan uji laboratorium memberikan klarifikasi kepada PT Indonesia Bakery Family (PT IBF) selaku produsen roti Aoka. Manajemen kemudian mengklarifikasi jika tidak ada mengandung sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsa bukan enam bulan.
Berikut ini fakta-fakta mengenai roti Aoka:
1. Profil Roti Aoka
Roti Aoka diproduksi PT IBF yang berlokasi di Jalan Raya Sapan No.50, Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Perusahaan ini berdiri sejak tahun 2017. Kemudian roti ini terus berkembang besar hingga ke pelosok daerah.
2. Roti dengan Harga Rp2 Ribu
Roti Aoka memiliki harga mulai Rp2 ribu. Roti ini memiliki varian rasa yang cukup banyak, seperti Panggang Vanila, Panggang Pandan, Panggang Keju, Panggang Coklat, Panggang Stroberi, Panggang Durian, Panggang Blueberry, Panggang Nanas, Roti Gulung Keju, Roti Gulung Coklat, dan Roti Gulung Kelapa.
Baca Juga: Tak Cuma Marshel Widianto, Demokrat Juga Usung Gilang Dirga di Pilkada Bandung Barat
3. Diisukan Mengandung Sodium Dehydroacetate
Roti Aoka diisukan mengandung sodium dehydroacetate. Mengutip dari Antara, Head Legal Kemas Ahmad Yani menyebut roti produksinya telah melewati pengujian oleh Badan Obat dan Makanan (BPOM) RI dan telah mendapatkan izin edar. Dia juga menepis adanya kandungan sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsa yang bukan 6 bulan.
Lantas apa itu sodium dehydroacetate? merupakan senyawa berbentuk bubuk putih yang tidak berasa dan tidak berbau. Senyawa tersebut biasanya dimanfaatkan sebagai pengawet dalam formulasi kosmetik pada konsentrasi 1,0 persen atau kurang.
sodium dehydroacetate mampu membunuh mikroorganisme dan mencegah pertumbuhan dan reproduksinya. Namun, zat ini aman untuk kosmetik.
4. Diduga Sengaja Disebarkan untuk Menjatuhkan
Kemas dalam keterangannya menduga informasi mengenai kandungan berbahaya roti Aoka merugikan perusahaannya. Pihaknya menduga isu tersebut sengaja disebarkan untuk menjatuhkan produk roti Aoka dengan cara persaingan yang tidak sehat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Prabowo Minta Pengusaha Batu Bara dan Kelapa Sawit Prioritaskan Kebutuhan Nasional
-
Feri Amsari: Negara Harus Ungkap Pelaku Serangan Andrie Yunus atau Dianggap Bagian dari Kejahatan
-
Profil Bupati Cilacap Syamsu Auliya Rachman yang Terjaring OTT KPK, Harta Tembus Rp11 Miliar
-
Pegang Data Intelijen, Prabowo Ungkap Motif Pengamat yang Sering Sebut Indonesia Hancur
-
Bukan Cuma Bupati, KPK Tangkap 26 Orang Lainnya di OTT Cilacap
-
Perintah Prabowo ke Menteri Jelang Lebaran: Harga Stabil, BBM Aman dan Menpar Aktif Promosi Wisata
-
Jerit Tioman dan Kisah Rifya Melawan Tambang di Dairi hingga Halmahera
-
Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!
-
Krisis Landa Banyak Negara, Prabowo: Rakyat Harus Tenang, Kita Masih Punya Kekuatan dan Kemampuan
-
Viral! Alat Vital Dicincang Istri Gegara Selingkuh, Suami Ini Minta Hakim Ringankan Hukuman