Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, dalam pelimpahan kali ini terdapat dua tersangka. Keduanya adalah suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Helena Lim.
“Adapun tersangka yang diserahkan penyidik ke Penuntut Umum adalah HM (Harvey Moeis) dari swasta dan dan kedua HL (Helena Lim) selaku manger PT QSE,” kata Harli, saat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Penyidik juga menyerahkan beberapa barang bukti. Dari tersangka Harvey Moeis, penyidik menyerahkan barang bukti berupa 11 bidang tanah dan atau bangunan dengan rincian 4 bidang tanah dan atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan.
Kemudian 5 bidang tanah dan atau bangunan di wilayah Jakarta Barat, 2 bidang tanah dan atau bangunan di wilayah Tangerang.
Lalu ada 8 unit mobil mewah terdiri 2 unit Ferarri, 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT, 1 unit Porsche, 1 unit Rolls Royce Cullinan, 1 unit Mini Cooper, 1 unit Lexus RX300, dan 1 unit Vellfire 2.5G.
“Barang mewah lainnya berupa tas branded sebanyak 88 unit, perhiasan sejumlah 141 buah, uang sejumlah USD 400 ribu, dan uang Rp 13.581.013.347, serta logam mulia,” jelas Harli.
Sementara itu, barang bukti dari tersangka Helena Lim, yakni 6 bidang tanah dan atau bangunan. Rinciannya, 4 bidang tanah dan atau bangunan di wilayah Jakarta Utara, dan 2 bidang tanah dan atau bangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kemudian 3 buah unit mobil yakni 1 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Lexus UX300E, dan satu unit Toyota Alphard.
Baca Juga: Suami Sandra Dewi Diserahkan ke Kejaksaan, 11 Tanah dan Bangunan Ikut Disita
Selain itu, barang bujti lainnya berupa tas mewah, sebanyak 37 unit dan perhiasan sejumlah 45 buah.
“Uang mata uang asing senilai SGD 2 juta, uang pecahan rupian senilai Rp 11,4 miliar. Serta 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis yang merupakan perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN.
Dari kerja sama tersebut, Harvey Moeis menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN, dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya.
Harli mengatakan, dengan dilimpahkannya dua tersanga ini, maka ada 18 tersangka yang telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara ini total ada 22 orang telah dijerat menjadi tersangka.
Berita Terkait
-
Suami Sandra Dewi Diserahkan ke Kejaksaan, 11 Tanah dan Bangunan Ikut Disita
-
Belum Tentu Hasil Korupsi, Pengacara Beberkan Sumber Tumpukan Uang yang Disita dari Harvey Moeis
-
Pilih di Rumah Urus Anak, Sandra Dewi Tak Ikut Antar Harvey Moeis ke Kejari Jaksel
-
88 Tas Mewah Disita dari Harvey Moeis, Pengacara: Itu Hasil Keringat Sandra Dewi
-
Harvey Moeis Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Beserta Koleksi Aset Mewahnya
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan