Suara.com - Jumlah anak tidak sekolah pada tahun ajaran 2024/2025 diperkirakan bertambah imbas dari sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang tidak berkeadilan. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI mengkritisi bahwa sistem PPDB tahun ini diwarnai dengan banyak kecurangan.
Koodinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji menyebut kalau sekolah masih menjadi barang mewah di Indonesia.
"Seharusnya sekolah menjadi barang publik yang mestinya bisa dinikmati oleh semua anak, tanpa terkecuali,” kata Ubaid dalam keterangannya kepada Suara.com, Selasa (23/7/2024).
Akibat sistem PPDB yang belum berkeadilan, JPPI menyoroti adanya rebutan bangku sekolah yang memicu kecurangan. Kejadian itu bahkan disebut merata di semua daerah.
Berdasarkan data tersebut, Ubaid memperkirakan angka anak tidak sekolah pada tahun ajaran 2024/2025. Anak-anak yang tidak sekolah akibat gagal PPDB disebutkan ada dua model. Pertama, anak yang tidak lanjut ke jenjang lebih tinggi, atau lulus tidak melanjutkan.
Misalnya lulus SD, tapi kemudian tidak lanjut ke jenjang SMP. Data Pusdatin Kemendikbud tahun ajaran 2023/2024 menunjukkan jumlahnya mencapai 1.267.630 anak.
Kemudian model kedua, ialah lanjut ke jenjang yang lebih tinggi, tapi kemudian putus sekolah tidak sampai lulus atau drop out. Jumlahnya mencapai 1.153.668 anak.
Ubaid berharap pemerintah lebih serius dalam memperhatikan dan menjamin pemenuhan hak pendidkan bagi semua anak Indonesia, tanpa terkecuali.
"Kecurangan PPDB, anak putus sekolah akibat gagal PPDB, ini adalah kesalahan yang terus diulang tiap tahun. Ke depan saya berharap, fakta-fakta ini dilihat sebagai evident based oleh pemerintah untuk membuat kebijakan dan juga sistem yang dapat melindungi hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan," terangnya.
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman PPDB Jateng 2024, Ini Link Situs dan Tahap Selanjutnya Bagi yang Lolos
Setidaknya ada tiga faktor yang disebut bisa jadi penyebab angka anak tidak sekolah bertambah, yakni:
1. Jumlah kasus kecurangan PPDB yang meningkat secara jumlah dan juga sebaran lokasi pelanggaran. Akibatnya, semakin banyak korban, potensi putus sekolah kian terbuka lebar.
2. Banyaknya calon peserta didik yang didiskualifikasi saat proses PPDB, tanpa ada pendampingan untuk mendapatkan sekolah. Mereka dibiarkan dan tidak dicarikan sekolah oleh pemerintah. Sehingga, nasibnya tidak jelas.
3. Tidak adanya jaminan sekolah dari pemerintah soal nasib anak-anak pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang gagal PPDB. Akibat kuota yang minim, tidak sebanding dengan jumlah penerima KIP. Sehingga, banyak penerima KIP hingga kini tidak dapat jatah bangku di sekolah negeri. Sedangkan bila dipaksa masuk sekolah swasta, kemungkinan besar gagal bayar sejumlah tagihan, lalu putus sekolah.
Berita Terkait
-
Contoh Naskah Amanat Pembina Upacara 17 Agustus di Sekolah
-
Adu Harga Tas Sekolah Rafathar vs Xabiru yang Sama-Sama Jadi Murid SD Elit, Siapa Lebih Mahal?
-
Segini Mahalnya Biaya SPP Kellen Lemos, Ikuti Jejak Amora Masuk SMP Elit Favorit Anak Artis
-
Hari Pertama Kembali ke Sekolah Elite, Harga Tas Ameena Anak Aurel Hermansyah Bikin Syok
-
Pantas Pakai Tas Seharga Dua Kali UMR Jakarta, Biaya Sekolah Xabiru Tembus 3 Digit
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta
-
Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka
-
Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo
-
Tata Cara Baca Surat Yasin 3 Kali di Malam Nisfu Syaban, Bacalah Usai Maghrib dengan Niat Ini
-
Kemkomdigi Normalkan Akses Grok di X dengan Syarat Ketat dan Pengawasan Berkelanjutan