Suara.com - Polisi menggerebek toko kosmetik yang menjual obat keras masuk dalam daftar G. Adapun toko kosmetik yang menjual obat daftar G terletak di Jalan H Aseni Kopti, Semanan Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, mengatakan pengungkapan ini bermula hasil penyelidikan anggota yang curiga dengan toko kosmetik tersebut.
“Kami mencurigai aktivitas yang terjadi di toko kosmetik tersebut. Hasil penyelidikan anggota,” kata Abdul Jana saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (24/7/2024).
“Setelah melakukan penggeledahan, kami menemukan obat-obatan tipe G yang dijual secara bebas tanpa resep dokter,” tambahnya.
Meski demikian Jana tidak merinci hal apa yang membuat dirinya curiga terhadap toko kosmetik itu.
Aparat juga menciduk seorang penjaga toko kosmetik berinisial MD karena menjual obat-obatan keras tersebut tanpa resep dokter. Kemudian petugas juga menyita ratusan butir obat keras.
Dari tangan MD polisi menyita sebanyak 18 lempeng obat tramadol, yang tiap lempengnya berisi 10 butir. Kemudian 116 butir obat keras lainnya jenis Exymer dan uang tunai sebesar Rp174 ribu.
Kepada penyidik, MD mengatakan obat-obatan tersebut diperoleh dengan memesan kepada sales obat dan diantar ke toko oleh kurir.
Dia juga mengakui bahwa sudah lama menjual obat-obatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
"MD sudah lama menjual obat-obatan ini demi mendapatkan keuntungan," ucap Jana.
Meski telah mengungkap peredaran ini, Jana mengaku bakal melakukan pengembangan dan meringkus pemasok obat daftar G ini.
MD dijerat dengan Pasal 435 UURI No 17 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kakek Ai Spesialis Maling Rumsong di Kalideres, Terakhir Bobol Rumah saat Pemilik ke Gereja
-
Pemuda di Kalideres Masuk Bui Gegara Bubarkan Tawuran, Detik-detik DMS Hajar ABG hingga Tewas Pakai Balok
-
Hajar ABG hingga Tewas Gegara Kesal Lihat Tawuran, Remaja 18 Tahun di Kalideres Berakhir di Bui
-
Ancam Korban Pakai Pistol Mainan, Perampok Toko Kosmetik di Bekasi Ditinggal Komplotannya saat Diciduk Warga
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan
-
PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru
-
Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga
-
Istana Sering Pakai Tenda, Fadli Zon Bela Proyek Gedung Baru: Tak Langgar UU Cagar Budaya
-
Penangkapan Roy Suryo Tak Sah, Polda Metro Tegaskan Kasus Tetap Lanjut