Suara.com - Makamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Bahkan, MA juga memerintahkan KPK untuk mengembalikan rumah istri Rafael Alun, Ernie Meike yang sempat disita.
"Amar putusan, penuntut umum tolak, tolak dengan perbaikan status barang bukti dikembalikan kepada terdakwa," demikian dikutip dari putusan MA, Rabu (24/7/2024).
Putusan kasasi tersebut diputus oleh majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua hakim, dengan anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono pada Selasa (16/7/2024) lalu.
"Lama memutus 27 hari," lanjut MA.
Pada Putusan kasasi ini, MA juga memerintakan agar KPK mengembalikan sejumlah barang bukti, yaitu:
- Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.
- Barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp 19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.
- Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.
Sekadar informasi, Rafael Alun Trisambodo telah divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Dia juga diminta untuk memberikan uang pengganti sebesar Rp 10 Miliar. Jika dia tak mampu membayar uang pengganti, maka jaksa akan melelang harta Rafel untuk mencukupi uang pengganti.
Selain itu, Rafael juga akan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara jika tak mampu membayar uang pengganti.
Baca Juga: SPAM Semarang Barat: Bukti Gotong Royong Pemerintah dan Swasta Hadirkan Air Terjangkau
Berita Terkait
-
Sabar Ya Para PNS, Keputusan Naik Gaji Kembali Diumumkan 16 Agustus
-
Hingga Juni 2024, PT PII Beri Jaminan Proyek senilai Rp534 Triliun
-
SPAM Semarang Barat: Bukti Gotong Royong Pemerintah dan Swasta Hadirkan Air Terjangkau
-
Bukan Dirinya! Sri Mulyani Ungkap Pemikiran Orang-orang Ini Bisa Tentukan Nasib Ekonomi RI Kedepan
-
Kapan Harga BBM Naik? Kemenkeu Buka Suara
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
6 Fakta Heboh Semburan Minyak di Bangkalan: Ketinggian 5 Meter hingga Sifatnya yang Mudah Terbakar
-
Mensos Pastikan Dapur Umum di Aceh, Sumut, dan Sumbar Tetap Beroperasi Selama Tanggap Darurat
-
Kemenag Kembali Tersandung Korupsi, Lemahnya Tata Kelola Jadi Sorotan
-
Bejat! Modus Pedagang Takoyaki Ajak Anak 11 Tahun Naik Sepeda, Berakhir Dicabuli di Kalideres
-
PDIP Pasang Badan untuk Pandji, Djarot: Negara Jangan Mudah Tersinggung Oleh Kritik
-
Perut Isinya Sekilo Sabu, Aksi Gila Pasutri Pakistan Telan 159 Kapsul Demi Lolos di Bandara Soetta
-
Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?
-
Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?
-
KPK Buka Kartu, Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari
-
Semeru Muntahkan Awan Panas 4 KM, Kolom Abu Kelabu Membumbung Tinggi, Status Siaga