Suara.com - Makamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Bahkan, MA juga memerintahkan KPK untuk mengembalikan rumah istri Rafael Alun, Ernie Meike yang sempat disita.
"Amar putusan, penuntut umum tolak, tolak dengan perbaikan status barang bukti dikembalikan kepada terdakwa," demikian dikutip dari putusan MA, Rabu (24/7/2024).
Putusan kasasi tersebut diputus oleh majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua hakim, dengan anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono pada Selasa (16/7/2024) lalu.
"Lama memutus 27 hari," lanjut MA.
Pada Putusan kasasi ini, MA juga memerintakan agar KPK mengembalikan sejumlah barang bukti, yaitu:
- Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.
- Barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp 19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.
- Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.
Sekadar informasi, Rafael Alun Trisambodo telah divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Dia juga diminta untuk memberikan uang pengganti sebesar Rp 10 Miliar. Jika dia tak mampu membayar uang pengganti, maka jaksa akan melelang harta Rafel untuk mencukupi uang pengganti.
Selain itu, Rafael juga akan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara jika tak mampu membayar uang pengganti.
Baca Juga: SPAM Semarang Barat: Bukti Gotong Royong Pemerintah dan Swasta Hadirkan Air Terjangkau
Berita Terkait
-
Sabar Ya Para PNS, Keputusan Naik Gaji Kembali Diumumkan 16 Agustus
-
Hingga Juni 2024, PT PII Beri Jaminan Proyek senilai Rp534 Triliun
-
SPAM Semarang Barat: Bukti Gotong Royong Pemerintah dan Swasta Hadirkan Air Terjangkau
-
Bukan Dirinya! Sri Mulyani Ungkap Pemikiran Orang-orang Ini Bisa Tentukan Nasib Ekonomi RI Kedepan
-
Kapan Harga BBM Naik? Kemenkeu Buka Suara
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Edward Corne Divonis 10 Tahun Penjara
-
Anggota Komisi VI Kaget Tahu Impor Mobil India dari Media: Semestinya Dibahas Dulu di DPR
-
Bye-bye Tiang Monorel! Rasuna Said Bakal Punya Trotoar Estetis dan Jalur Sepeda Modern
-
Jateng Ribut Pajak Kendaraan Naik, Jabar Adem Ayem: Dedi Mulyadi Justru Turunkan Tarif
-
Bawa Reserse dan Labfor, Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Anak Gajah Mati di Tesso Nilo
-
Dari Konten Fungsi Helm ke Teror Digital: Mengapa Petugas Damkar Depok Diincar dan Diintimidasi?
-
Tok! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak
-
Menkeu Purbaya Dapat Gift Paus Saat Live TikTok, KPK: Kalau Ragu Lapor, Ingat Jenderal Hoegeng
-
Kekerasan Terus Berulang, Peneliti BRIN Minta Berhenti Gunakan Kata Oknum untuk Polisi Bermasalah
-
Viral "Cukup Aku WNI", Dirjen AHU: Orang Tua Tak Bisa Sepihak Ganti Status Kewarganegaraan Anak